Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Angger Dimas: Semoga Tuntutan Jaksa Dikabulkan Hakim

Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Angger Dimas: Semoga Tuntutan Jaksa Dikabulkan Hakim
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Angger Dimas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angger Dimas menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi.

Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dante, anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara.

Mantan suami Tamara itu berharap tuntutan Jaksa sama seperti vonis Majelis Hakim.

"Alhamdulilah. Semoga tuntutan para Jaksa (hukuman mati) nantinya akan dikabulkan diputusan," tulis Angger Dimas di instagram story, Selasa (24/9/2024).

Adapun Angger Dimas sebelumnya memang berharap Yudha Arfandi mendapat hukuman mati.

Sama seperti Angger Dimas, Tamara juga berharap mantan kekasihnya itu dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.

Berita Rekomendasi

"Semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," ujar Tamara.

Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi hukuman mati.

JPU menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai tambahan, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas