Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Nikita Mirzani Minta Vadel Nikmati Hidup sebelum Dipenjara, Polisi: Maksimal Penjara 15 Tahun

Nikita Mirzani yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid minta Vadel nikmati hidup sebelum dijerat pasal berlapis.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
zoom-in Pihak Nikita Mirzani Minta Vadel Nikmati Hidup sebelum Dipenjara, Polisi: Maksimal Penjara 15 Tahun
Kolase Tribunnews, YouTube Intens Investigasi
Vadel Badjideh (kiri) diminta nikmati hidup sebelum masuk penjara oleh Nikita Mirzani (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nikita Mirzani yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid memberikan pesan untuk Vadel Badjideh.

Fahmi Bachmid meminta supaya sang TikTokers menikmati hidupnya saat ini.

Lantaran sebentar lagi, kekasih Lolly itu akan dijerat pasal berlapis.

Pun pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemeriksaan pada pria 19 tahun itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nikmati perjalanan hidup kamu sebentar lagi, gue kasih pasal berlapis-lapis," jelas Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/9/2024).

Menurutnya, kasus yang menjerat Vadel bukan masalah sepele.

Apalagi sang korban, yakni putri sulung Nikita Mirzani itu masih di bawah umur.

BERITA REKOMENDASI

Terlebih lagi kasus Vadel dan Lolly kini sudah viral hingga menyita perhatian publik.

"Ini persoalan bukan main-main. Ini perlindungan anak kecil umur 16 tahun. Sudah semuanya marah."

"Lu jangan teriak aneh-aneh, kita punya bukti banyak di sini," lanjutnya.

Di samping Fahmi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, turut menjelaskan soal pasal berlapis yang dipersiapkan pihak Nikita untuk membuat Vadel jera.

Baca juga: Klarifikasi Vior soal Parodikan Penjemputan Lolly hingga Sulut Amarah Nikita Mirzani: Maaf ya Guys

"Pasalnya Undang-Undang Kesehatan, kemudian juga Perlindungan Anak, kemudian di-KUHP. Itu sudah jelas," ucap Nurma kepada awak media.

Setelah melaporkan Vadel, Nikita pun sudah menyiapkan barang bukti kuat.

"Sudah ada barang bukti berupa visum."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas