Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ucapan Yudha Arfandi Kepada Ayah Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Kok Tuntutan Mati Pak?

Yudha Arfandi terdakwa kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, syok dengan tuntutan mati yang dijatuhkan jaksa

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ucapan Yudha Arfandi Kepada Ayah Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Kok Tuntutan Mati Pak?
Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak
Yudha Arfandi saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi terdakwa kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, syok dengan tuntutan mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.

Budi Akhmad, ayah Yudha Arfandi hanya bisa memberikan nasihat kepada anaknya menyikapi tuntutan jaksa tersebut.

Budi mengatakan, Yudha sempat mempertanyakan alasan dirinya dituntut hukuman mati.

"Dia ngomong ke saya, Kok tuntutan mati pak?" kata Budi di daerah Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

Selaku orang tua, Budi pun mengatakan kepada putranya bila dirinya tak bisa berbuat banyak.

Ia mengatakan tidak bisa melarang jaksa menuntut putranya dengan hukuman mati.

Baca juga: Ayah Yudha Arfandi Menderita Anaknya Dituntut Hukuman Mati, Tantang Angger Dimas dan Tamara

"Saya (bilang) Ya udah dengarin aja. Kamu juga bisa apa. Papa bisa apa'. Terus (masa) saya mau protes, 'jangan dong, jangan hukuman mati'. Enggak bisa," lanjutnya. 

BERITA REKOMENDASI

Budi hanya bisa menguatkan putranya untuk berlapang dada dengan takdir yang ada.

Ia berharap putranya bisa kuat  menghadapi kenyataan saat ini.

"Saya ketemu, saya besarkan hatinya. Ini lah jalanmu. Ini takdirmu. Ini hidup mu. Dan kamu harus kuat," ujar Budi.

Baca juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Angger Dimas: Semoga Tuntutan Jaksa Dikabulkan Hakim

Ia pun memita kepada Yudha untuk senantiasa bersabar dan berdoa dengan proses hukum yang kini dijalani.

"Saya cuma ingatin, sabar, berdoa, ini jalanmu, ini takdirmu," lanjutnya.

Menurut Budi, penilaian Jaksa terhadap Yudha tidak sesuai fakta persidangan.

Pasalnya Jaksa menyebut Yudha berbelit saat memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Budi menilai anaknya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya saat memberi keterangan dalam persidangan.

"Isu yang beredar bahwa anaknya diinjak-injak tidak ada. Di pengadilan disebutkan itu tidak ada. Isu mengancam tidak ada. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya itu tidak ada," ujar Budi.

"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa, karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tambahnya.

Sementara Tamara Tyasmara tak mau ambil pusang dengan ucapan ayah dari mantan kekasihnya tersebut.

"Ya terserah dia mau ngomong apa, hak nya dia untuk berpendapat," kata Tamara ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut Tamara menjelaskan dirinya hanya ingin fokus terhadap jalannya persidangan kasus kematian putranya.

Mantan istri Angger Dimas tersebut berharap putusan Majelis Hakim nantinya sesuai dengan tuntutan JPU.

"Aku di sini bersyukur banget JPU udah bekerja keras dan tinggal hakim yang mutusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja, hakim kan wakil tuhan yang tinggal di dunia," kata Tamara.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjut jaksa.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Tribunnews.com/ Alivio Mubarak Junior)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas