Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bacakan Pledoi, Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Yudha Arfandi adalah terdakwa kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bacakan Pledoi, Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas
Tribunnews.com
Terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus kematian Dante membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Dalam pledoinya, Yudha menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua korban, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

"Saya akan kembali menyampaikan permintaan maaf yang sangat mendalam kepada keluarga korban, terutama kepada kedua orangtua korban, alhamarhum Dante," kata Yudha Arfandi.

Baca juga: Dicaci Maki Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuh Dante, Yudha Arfandi: Seolah Saya Monster

Tak hanya orangtua korban, Yudha juga menyampaikan maaf terhadap masyarakat Indonesia serta kedua orangtuanya.

Mantan kekasih Tamara ini mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan adanya peristiwa ini, saya juga meminta maaf kepada kedua orangtua saya, dan anak saya tercinta," ujar Yudha Arfandi

Berita Rekomendasi

"Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang ayah. Saya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," lanjutnya terbata-bata.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas