Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ingin Cepat Cerai, Kimberly Ryder Sebut Edward Akbar Malah Perpanjang Masalah: Move On Aja

Artis Kimberly Ryder ingin cepat bercerai dengan Edward Akbar, minta sang suami untuk move on.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Ingin Cepat Cerai, Kimberly Ryder Sebut Edward Akbar Malah Perpanjang Masalah: Move On Aja
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Artis Kimberly Ryder ingin cepat bercerai dengan suaminya, Edward Akbar. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Kimberly Ryder masih merasa yakin untuk berpisah dengan suaminya, Edward Akbar.

Kini tengah proses cerai, Kimberly Ryder menilai Edward Akbar malah memperlambat proses dengan menambah masalah baru.

"Kayak dibikin makin lama makin ribet aja gitu," kata Kimberly Ryder, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/10/2024).

Diungkap Kimberly, bahwa dirinya sudah mendapat talak tiga dari Edward Akbar.

Sedangkan Kimberly juga mengaku sudah tak mau mempertahankan rumah tangganya lagi dengan sang aktor.

"Seharusnya ya udah, dia udah talak tiga aku, aku pun sudah tidak mau balik lagi sama dia," ungkapnya.

Dengan begitu, Kimberly meminta untuk terus melanjutkan proses perceraian tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia Ingin permasalahan rumah tangga bisa cepat selesai.

Bukan tanpa alasan, proses perceraian itu rupanya telah menghambat pekerjaan dari keduanya.

"Yaudah move on aja gitu, dilanjutin semuanya agar cepat selesai."

"Supaya aku bisa kerja, dia pun juga bisa kerja," ujarnya.

Baca juga: Alasan Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI, Khawatir Anak Jadi Korban Kekerasan

Lantas artis 31 tahun itu menyayangkan Edward yang kini malah memperpanjang masalah rumah tangganya.

"Bukan diperpanjang seperti ini, buat apa."

"Wasting time banget," tuturnya.

Kimberly Ryder Dilaporkan ke KPAI Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Di tengah proses cerai, Edward Akbar melaporkan istrinya, Kimberly Rider ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis (3/10/2024).

Laporan Edward tersebut terkait dugaan kekerasan terhadap anak sejak tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Edward, Jundri R Berutu.

"Kehadiran kami hari ini ingin melakukan pengaduan atau laporan sehubungan dengan adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh inisial KAR (Kimberly)," ujar Jundri, dikutip dari YouTube Mantran Room.

Edward Akbar melaporkan istrinya, Kimberly Rider ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Edward Akbar melaporkan istrinya, Kimberly Rider ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Kimberly Ryder Akhirnya Blak-blakan ke Anak soal Cerai dari Edward Akbar, Buntut Terus Cari Ayahnya

"Jadi kami hadir untuk menyampaikan pengaduan, tadi pengaduan kami sudah diterima oleh KPAI nanti akan ditindaklanjuti," sambungnya.

Jundri menjelaskan, kekerasan yang dilakukan oleh Kimberly terjadi berawal pada Oktober 2023 lalu.

Kemudian, kekerasan terjadi lagi pada Februari 2024.

"Ada tiga kejadian yang kami berikan sebagai bukti ya. Yang pertama itu kekerasan sekitar bulan Oktober 2023 itu pelaku menjewer anaknya hingga tersungkur, terjatuh, hingga menangis."

"Kemudian yang kedua dilanjutkan kekerasan di bulan Februari 2024 itu memukul perut anaknya hingga menangis. Yang ketiga, terhadap anak pertama itu dicakar ada bekas luka cakaran, kemudian si anak mengakui dicakar oleh mamanya," jelasnya.

Jundri pun memiliki bukti kekerasan yang dilakukan Kimberly terhadap anaknya, berupa video.

"Jadi terhadap video-video, bukti-bukti juga sudah kami lampirkan, sudah kami sertakan kepada ketua KPAI," kata Jundri.

Disinggung soal motif Kimberly diduga lakukan kekerasan, Jundri mengaku tak mengetahuinya.

"Motifnya kami tidak tahu motifnya apa tapi sepertinya suka ringan tangan dan kasar terhadap anak," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas