Keluarga Vadel Badjideh Tak Terima Dihina, Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Nikita Mirzani resmi dilaporkan keluarga Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) malam.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Presenter dan pemain film Nikita Mirzani resmi dilaporkan keluarga Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) malam.
Umar Badjideh ayah Vadel Badjideh memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani, karena merasa keluarganya sudah dihina dan dicemarkan nama baiknya lewat media sosial.
Baca juga: Ayah Vadel Badjideh Sebut Anaknya Ubah Sikap Lolly, Mulai Puasa hingga Tak Lagi Pakai Baju Seksi
Setelah beberapa jam bertemu petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga Vadel Badjideh yang didampingi oleh kuasa hukum, Razman Arif Nasution mengklaim laporannya diterima polisi.
Tentu saja laporan polisi keluarga Vadel Badjideh menjadi babak baru dalam perseteruannya dengan Nikita Mirzani, selama satu bulan terakhir ini.
"Tadi laporan kami sudah diterima dan sudah keluar LP. NM dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik," kata Razman Arif Nasution.
Baca juga: Ayah Vadel Badjideh Buka Suara, Bela Sang Anak yang Dilaporkan Nikita Mirzani
Umar Badjideh menegaskan bahwa pernyataan Nikita Mirzani di media sosial, sudah membuat keluarganya merasa terhina. Sehingga, perlu ada laporan polisi untuk membuat janda tiga anak itu jera.
"Ya terkait fitnah saya disebut tukang semir. Lalu banyak lah, termasuk disebut otak keluarga saya dibalut dengan t*i," ucap Umar Badjideh.
"Sama adanya body shamming, terkait NM menyebut wajah keluarga Badjideh seperti aspal tidak rata," timpal Razman Arif Nasution.
Razman menyebut Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam laporan polisi keluarga Vadel Badjideh, mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tegas Razman Arif Nasution.
Razman mengakui keluarga Vadel Badjideh yakin bisa membuat Nikita Mirzani masuk penjara, karena bukti yang dibawa cukup banyak.
"Kami yakin pastinya. Kami bawa bukti dan gak lama diskusi, laporan kami diterima. Ini bukan rekayasa, dia memaki maki, menghina, memfitnah, melakukan ujaran kebencian, dan body shamming," ujar Razman Arif Nasution.
Sebelum keluarga Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution sudah lebih dulu melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2024).
Laporan Razman diterima petugas dengan nomor perkara LP: LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Razman melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam laporan Razman Arif Nasution, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Syat 3 juncto, UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311. (Wartakota/ARI)