Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Respons Tamara Tyasmara Soal Pledoi Yudha Arfandi Minta Dilepaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Tamara Tyasmara adalah ibunda Dante, anak yang meninggal dunia karena diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi. Yudha dituntut pembunuhan berencana.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Respons Tamara Tyasmara Soal Pledoi Yudha Arfandi Minta Dilepaskan dari Tuntutan Hukuman Mati
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
Tamara Tyasmara, ibunda Dante, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Tyasmara merepons pledoi Yudha Arfandi yang dibacakan di persidangan kasus pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pledoi, Yudha berharap dilepaskan dari tuntutan hukuman mati. Sebab, ia tak pernah berniat membunuh anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas tersebut.

Tamara tak ambil pusing mengenai pledoi Yudha Arfandi. Menurutnya, Yudha sebagai terdakwa punya hak ingkar.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Minta Keadilan, Mengaku Tak Merencanakan Pembunuhan Dante

"Kalau dia minta dibebaskan di pleidoi, ya, memang dia kan diberi hak ingkar. Jadi boleh menyangkal. Tapi bila tidak sesuai dengan keterangan dan buktinya dan penilaian hakim maka makin memberatkan posisinya," kata Tamara saat dihubungi awak media, Selasa (8/10/2024).

Sejauh ini Tamara hanya bisa berdoa dan pasrah. Semua keputusan berada di tangan hakim.

Namun Tamara berupaya untuk memperjuangkan keadilan atas kematian sang anak.

BERITA REKOMENDASI

"Aku pasrah dan berdoa aja, sih, sekarang semoga majelis hakim memberikan keadilan untuk kami. Karena gimana pun kepolisian dan JPU sudah bekerja keras untuk ini," tutur Tamara.

Tamara sendiri yakin tuntutan terhadap Yudha bisa diputus secara adil.

"Tinggal keputusan majelis hakim, tapi aku yakin pasti ada keadilan untuk Dante. Biar Allah yang bekerja," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas