Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap soal Hasil Lab dan Visum Lolly, Sebut sebagai Bukti Kuat di Pengadilan

Polisi jelaskan soal ketarkaitan hasil visum Lolly dengan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Polisi Ungkap soal Hasil Lab dan Visum Lolly, Sebut sebagai Bukti Kuat di Pengadilan
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Polisi jelaskan soal ketarkaitan hasil visum Lolly dengan laporan Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan soal hasil lab dan visum anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.

Nurma Dewi menyebut pihak penyidik telah mengambil hasil lab Lolly.

Nantinya, hasil lab tersebut akan disatukan oleh hasil visum keseluruhan dari Lolly.

"Jadi dari penyidik mengambil hasil lab yang sudah selesai, kemudian diantar kembali ke rumah sakit RSCM untuk dijadikan satu dengan hasil visum," kata Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/10/2024).

Sedangkan hasil lab dan visum itu, kata Nurma, akan diobservasi lebih dahulu serta menjadi kesimpulan untuk penyidik.

"Nanti diobservasi, kemudian menjadi kesimpulan, itu yang dilakukan oleh penyidik," terangnya.

Kemudian, Nurma menjelaskan keterkaitan hasil visum Lolly dengan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

BERITA REKOMENDASI

Hasil visum itu disebut akan menjadi fakta di persidangan.

Dikatakan Nurma, hal itu juga menjadi alat bukti kuat atas laporan dari Nikita Mirzani.

"Itu bukti, fakta yang memperjelas kasus yang dilaporkan oleh NM (Nikita Mirzani)."

"Karena yang dilaporkan itu adalah asusila, bukti yang jelas adalah di fakta itu visum," jelasnya.

Baca juga: Perkembangan Lolly selama Tinggal di Rumah Aman, Curhat Dirinya Duplikat Nikita Mirzani

Nurma menambahkan, soal bukti itu nantinya akan dibuka di pengadilan.

Adapun penetapan sebagai tersangka, Nurma menyebut hal itu harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.

"Betul (dibuka di pengadilan)."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas