Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap soal Hasil Lab dan Visum Lolly, Sebut sebagai Bukti Kuat di Pengadilan

Polisi jelaskan soal ketarkaitan hasil visum Lolly dengan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Polisi Ungkap soal Hasil Lab dan Visum Lolly, Sebut sebagai Bukti Kuat di Pengadilan
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Polisi jelaskan soal ketarkaitan hasil visum Lolly dengan laporan Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan soal hasil lab dan visum anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.

Nurma Dewi menyebut pihak penyidik telah mengambil hasil lab Lolly.

Nantinya, hasil lab tersebut akan disatukan oleh hasil visum keseluruhan dari Lolly.

"Jadi dari penyidik mengambil hasil lab yang sudah selesai, kemudian diantar kembali ke rumah sakit RSCM untuk dijadikan satu dengan hasil visum," kata Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/10/2024).

Sedangkan hasil lab dan visum itu, kata Nurma, akan diobservasi lebih dahulu serta menjadi kesimpulan untuk penyidik.

"Nanti diobservasi, kemudian menjadi kesimpulan, itu yang dilakukan oleh penyidik," terangnya.

Kemudian, Nurma menjelaskan keterkaitan hasil visum Lolly dengan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

BERITA REKOMENDASI

Hasil visum itu disebut akan menjadi fakta di persidangan.

Dikatakan Nurma, hal itu juga menjadi alat bukti kuat atas laporan dari Nikita Mirzani.

"Itu bukti, fakta yang memperjelas kasus yang dilaporkan oleh NM (Nikita Mirzani)."

"Karena yang dilaporkan itu adalah asusila, bukti yang jelas adalah di fakta itu visum," jelasnya.

Baca juga: Perkembangan Lolly selama Tinggal di Rumah Aman, Curhat Dirinya Duplikat Nikita Mirzani

Nurma menambahkan, soal bukti itu nantinya akan dibuka di pengadilan.

Adapun penetapan sebagai tersangka, Nurma menyebut hal itu harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.

"Betul (dibuka di pengadilan)."

"Jadi kita punya tahapan dari penyelidikan kemudian naik di penyidikan, jika ada unsur pidana pasti naik ke penyidikan."

"Dari penyidikan jelas kita mengerucut ke tersangka," paparnya.

Hasil Visum Lolly Sudah Lengkap

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut hasil keseluruhan visum Lolly sudah keluar.

"Alhamdillah hasil visum sudah keluar, di dalam visum itu seingat saya bukan hanya visum, ada juga hasil laboraturium cek darah dan juga ada hal lain," ungkap Fahmi.

Kendati begitu, Fahmi tak bisa membeberkan hasil visum tersebut ke publik.

"Isi visumnya mungkin saya tidak bisa sampaikan," katanya.

Nikita Mirzani ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Pihak Vadel Yakin Bisa Penjarakan Ibunda Lolly, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Saya Tunggu Panggilan

Dengan adanya hasil visum itu, nantinya tim penyidik akan mengambil sikap terkait proses hukum terhadap Vadel Badjideh.

Hal itu buntut laporan Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan permintaan aborsi.

"Yang jelas ini adalah dasar penyidik atau penyelidik karena ini proses masih penyelidikan, akan mengambil sikap terkait dengan proses hukum laporan Nikita Mirzani dugaan adanya kejahatan terhadap anak di bawah umur," jelas Fahmi.

Dikatakan Fahmi, hasil visum itu juga mempengaruhi kelanjutan kasus yang tengah viral ini.

"Jadi untuk memproses lebih lanjut itu harus berdasarkan salah satunya itu yang terpenting adalah hasil visum ini," ujarnya.

Dengan kata lain, hasil visum Lolly yakni menjadi kunci untuk membongkar dugaan tindak pidana Vadel terhadap anak Nikita.

"Visum ini menjadi kunci untuk membuka memproses lebih lanjut adanya dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak."

"Itu yang saya ketahui berdasarkan hukum yang berlaku," sambung Fahmi.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas