Siskaeee dan Melly 3GP Menangis usai Divonis Penjara 1 Tahun di Kasus Film Porno
Hakim Sri menyatakan Siskaeee dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, dan terdakwa lainnya divonis pidana penjara selama tahun dan denda Rp500 juta atas kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Vonis itu dibacakan hakim Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marshinta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Hakim Sri menyatakan Siskaeee dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain terhadap Siskaee, Hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Fatra Ardianata, dan Bima Prawira.
"Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang.
Siskaee dkk juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak bisa membayar denda, maka pengganti atau subsidernya adalah penjara selama satu bulan.
Baca juga: Beda Nasib 3 Artis di Kabinet Prabowo, Giring Ganesha Wamen, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Batal
Siskaeee dkk tampak menangis sesaat hakim membacakan surat putusan tersebut.
Pasalnya putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dihukum 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa saat Hakim bertanya apakah akan banding, mengaku masih belum memutuskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.