Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tamara Tyasmara Lega Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dante: Nyawa Dibalas Nyawa

Artis Tamara Tyasmara merasa lega Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian anaknya, Dante.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Tamara Tyasmara Lega Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dante: Nyawa Dibalas Nyawa
Tribunnews.com/Alivio
Tamara Tyasmara merasa lega Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Dante. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Tamara Tyasmara menanggapi soal Yudha Arfandi yang dituntut hukuman mati terkait kasus kematian anaknya, Dante.

Tamara Tyasmara menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan hukuman yang maksimal terhadap mantan kekasihnya itu.

"JPU nuntut dia hukuman yang sangat-sangat maksimal," kata Tamara Tyasmara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/10/2024).

Namun dikatakan Tamara, meski Yudha Arfandi mendapatkan hukuman mati, hal itu tak bisa mengembalikan nyawa anaknya.

"Tapi mau hukumannya mati juga itu sebenarnya kan enggak bisa ngebalikin nyawanya Dante juga ya."

"Kita sebagai keluarga mau dihukum mati oh yaudah gitu lihatnya, toh Dante juga nggak akan bisa kembali," ujarnya.

Terlepas dari itu, Tamara kini merasa lega.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, Yudha telah mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Kita perasaannya lega banget, karena nyawa dibalas nyawa," ucapnya.

Meski masih tuntutan, Mantan istri DJ Angger Dimas itu pun mengapresiasi semua pihak yang telah mengawal kasus anaknya hingga saat ini.

"Tapi ini kan baru tuntutan, JPU udah kerja keras banget buat ini," tuturnya. 

Baca juga: Bacakan Pledoi, Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Lebih lanjut, nasib Yudha Arfandi atas kasus kematian putra dari Tamara dan Angger Dimas akan segera ditentukan.


Majelis Hakim akan memutuskan hukuman pidana pada mantan kekasih Tamara ini dalam sidang vonis bulan depan. 

Diketahui, sidang putusan atau pembacaan vonis akan dijadwalkan pada 4 November 2024, mendatang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas