Tamara Tyasmara Lega Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dante: Nyawa Dibalas Nyawa
Artis Tamara Tyasmara merasa lega Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian anaknya, Dante.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Artis Tamara Tyasmara menanggapi soal Yudha Arfandi yang dituntut hukuman mati terkait kasus kematian anaknya, Dante.
Tamara Tyasmara menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan hukuman yang maksimal terhadap mantan kekasihnya itu.
"JPU nuntut dia hukuman yang sangat-sangat maksimal," kata Tamara Tyasmara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/10/2024).
Namun dikatakan Tamara, meski Yudha Arfandi mendapatkan hukuman mati, hal itu tak bisa mengembalikan nyawa anaknya.
"Tapi mau hukumannya mati juga itu sebenarnya kan enggak bisa ngebalikin nyawanya Dante juga ya."
"Kita sebagai keluarga mau dihukum mati oh yaudah gitu lihatnya, toh Dante juga nggak akan bisa kembali," ujarnya.
Terlepas dari itu, Tamara kini merasa lega.
Sebab, Yudha telah mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Kita perasaannya lega banget, karena nyawa dibalas nyawa," ucapnya.
Meski masih tuntutan, Mantan istri DJ Angger Dimas itu pun mengapresiasi semua pihak yang telah mengawal kasus anaknya hingga saat ini.
"Tapi ini kan baru tuntutan, JPU udah kerja keras banget buat ini," tuturnya.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas
Lebih lanjut, nasib Yudha Arfandi atas kasus kematian putra dari Tamara dan Angger Dimas akan segera ditentukan.
Majelis Hakim akan memutuskan hukuman pidana pada mantan kekasih Tamara ini dalam sidang vonis bulan depan.
Diketahui, sidang putusan atau pembacaan vonis akan dijadwalkan pada 4 November 2024, mendatang.
Penjadwalan itu setelah agenda sidang replik duplik digelar dua minggu belakangan ini.
"Cukup sudah jawab menjawabnya, cukup dengan replik dan duplik, jadi karena telah selesai setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa. Pemeriksa kami tutup," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Untuk putusan, akan dibacakan hari Senin 4 November 2024, pukul 10.00 WIB pagi, para pihak tolong hadir," sambungnya.
Baca juga: Ayah Yudha Arfandi Sebut Jaksa Lebay Tuntut Anaknya Hukuman Mati, Tamara Tyasmara Ucap Jalur Langit
Dalam sidang duplik sebelumnya, Yudha Arfandi kekeh membantah apabila dirinya melakukan pembunuhan berencana.
Menurut Yudha Arfandi, JPU berhalusinasi dalam menyusun konstruksi hukum pada kasus ini.
"Padahal saya sudah saya sampaikan dalam nokta pembelaan saya tidak pernah berpikir membunuh berencana terhadap korban Dante," ujar Yudha Arfandi.
Sementara itu dalam replik, Jaksa tetap menuntut hukuman mati untuk terdakwa Yudha Arfandi.
(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)