Baim Wong dan Paula Verhoeven Sepakat, Sidang Cerai Selanjutnya Digelar Secara Ecourt
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan sidang lanjutan Baim Wong dan Paula yang digelar secara ecourt.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan sidang lanjutan Baim Wong dan Paula yang digelar secara ecourt.
Hal ini menjadi keputusan untuk mempersingkat waktu jalannya persidangan.
Baca juga: Baim Wong Buka Suara Usai Dianggap Ambil Anak dari Paula Verhoeven Selama Proses Cerai
"Jadi tadi disepakati sidang pada proses pembuktian di mana prinsipal wajib hadir. Dari hakim wajib hadir dan termohon wajib hadir dan sidangnya tertutup," ujar Fahmi Bachmid kepada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
"Tapi dalam proses jawab menjawab cukup dengan elektronik biar lebih cepat. Karena kalau tiap minggu lebih lama makanya kita ambil 3 kali sehari tapi sistemnya elektronik hanya jawab menjawab," sambungnya.
Lebih lanjut majelis hakim tetap meminta Baim hadir dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian pada 20 November mendatang.
Baca juga: Soal Baim Wong yang Bongkar Aib Paula Verhoeven, Sopir sang Aktor Singgung Kejujuran
"Jadi itu yang disepakati tadi kenapa Baim mau mengikuti dan itu memang ada perintahnya tadi bahwa dalam proses pembuktian, pemohon dalam hal ini Baim Wong harus hadir," ungkap Fahmi.
"Proses pembuktian itu pada tanggal 20 nanti Baim Wong hadir dengan bukti kita siapkan," lanjut dia.
Sebelumnya pihak Paula Verhoeven meminta sidang secara e-court. Sebab Baim Wong mendaftarkan perceraiannya secara online.
"Interupsi majelis, sebelumnya ada dua hal yang ingin kita sampaikan. Pertama ini kan sebenarnya masih bisa berubah, tapi faktanya pada saat ini sudah ke mana mana. Ini bisa ditertibkan karena ini sebenarnya prrsidangan yang tertutup," kta Alvon kuasa hukum Paula Verhoeven di ruang sidang, Rabu (30/10/2024).
"Iya, tapi kan ini sebenernya untuk memberikan suatu hal yang nyaman bagi para pihak. Tapi ini udah berseliweran yang menurut saya ini problem. Itu satu," lanjutnya.
Majelis hakim kemudian meminta agar pihak Paula menyampaikan keberatannya secara tertulis.
"Sampaikan keberatan saudara secara tertulis," ungkap Alvon.
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi Bachmid kuasa hukum Baim Wong ikut buka suara dan mmeints sidang digelar tatap muka.
"Izin, prinsipal ingin mengikuti terus persidangan. Maunya offline, maunya sidangnya bukan pakai online jadi setiap minggu gapapa kita sepakati waktu jawab menjawab," ucap Fahmi.