Kuasa Hukum Jelaskan Misteri Status Pernikahan Mahalini-Rizky Febian
Mahalini dan Rizky Febian melakukan pengajuan permohonan pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto kembali buka suara soal status pernikahan kliennya.
Sebelumnya Markus Hadi Tanoto menjelaskan ada kendala teknis dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap sah secara agama. Hanya saja kendala teknis tersebut membuat pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA).
Mahalini dan Rizky Febian kemudian melakukan pengajuan pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dalam hal ini adalah agama yang dianggap menjadi kendala dalam administrasi dari Mahalini.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan," kata Markus di PA Jakarta Selatan,
"Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," lanjut Markus.
Sehingga status agama di KTP Mahalini belum melakukan pembaharuan. Padahal istri Rizky Febian itu telah mualaf sebelum melangsungkan akad nikah.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berati kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," ungkap Markus.
Baca juga: Mahalini Jadi Mualaf, Keluarga Izinkan Pernikahannya dengan Rizky Febian Secara Islam
Namun demikian Markus memastikan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama.
"Secara sah agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan itsbat," lanjutnya.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Baru Isbat Nikah, Pihak KUA Setiabudi Beri Penjelasan Soal Buku Nikah
Dalam sidang Mahalini dan Rizky Febian tidak hadir di PA Jakarta Selatan. Mereka hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.
Sidang keduanya digelar hanya pemeriksaan dan pelengkapan berkas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.