Nyaris Terjadi Kericuhan Usai Sidang Putusan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara di PN Jakarta Timur
Begitu Yudha Arfandi menyatakan akan mengajukan banding, keluarga Tamara Tyasmara langsung menyorakinya
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian Dante dengan agenda pembacaan putusan, Senin (4/11/2024).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yudha Arfandi bersalah atas pembunuhan berencana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Immanuel, dalam persidangan.
Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan apakah Yudha Arfandi akan mengajukan banding.
Baca juga: BREAKING NEWS, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
"Gimana pihak Yudha Arfandi apakah akan mengajukan banding?" tanya Hakim Ketua.
"Ya Yang Mulia, langsung banding," jawab Yudha Arfandi.
Begitu Yudha Arfandi menyatakan akan mengajukan banding, keluarga Tamara Tyasmara langsung menyorakinya.
Kericuhan pun terjadi antara keluarga Tamara Tyasmara dan keluarga Yudha Arfandi usai persidangan.
"Punya otak nggak si lu, pembunuh kok banding bodoh mau banding pakai apa," ucap salah satu keluarga Tamara Tyasmara.
Mendengar pernyataan tersebut, keluarga Yudha Arfandi memberi tepuk tangan sebagai respons.
Beruntung, petugas segera melerai kedua pihak yang bersitegang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.