Alasan Rizky Febian dan Mahalini Baru Ajukan Itsbat Nikah, Kuasa Hukum: Ada Kendala Administrasi
Ini alasan pasangan Rizky Febian dan Mahalini baru mengajukan sidang itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Rizky Febian dan Mahalini baru mengajukan sidang itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, Rizky Febian dan Mahalini tidak hadir melainkan hanya diwakili kuasa hukumnya saja.
Melalui kuasa hukumnya, Rizky Febian dan Mahalini mengakui bahwa pernikahannya belum tercatat secara Negara.
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto pun kemudian angkat bicara terkait alasan mengapa keduanya mengajukan sidang itsbat nikah.
"Saya klarifikasi dulu bahwa Mahalini ini sudah mualaf ya pada saat menikah di tanggal 10 Mei. Dia mualaf itu di tanggal 8 Mei, jadi memang ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan dan mungkin pas di tanggal 10-nya masih ada yang belum selesai, bukan kendala yang seperti gimana banget," ungkap Markus Hadi Tanoto, dikutip dari kanal YouTube Mantra Room, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Markus mengatakan bahwa proses pengajuan sidang itsbat nikah ini sendiri sudah dilakukan sejak Juli lalu.
Namun lantaran proses yang cukup panjang, maka pengajuan tersebut baru bisa terlaksana saat ini.
"Kenapa baru dilakukan sekarang (pengajuan sidang itsbat nikah), Mas Rizky sudah melakukan permohonan ke KUA dari Juli dan kami baru ditunjuk bulan Agustus," ujar Markus.
"Pemanggilannya aja satu bulan, kemudian Mas Rizky punya kesibukan, itu proses," paparnya.
Menurutnya, jika dari awal Rizky Febian dan Mahalini mengetahui pernikahan mereka terkendala.
Keduanya memilih untuk tidak melangsungkan pernikahan pada 10 Mei, lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Enggan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Disebut Nikah Siri, Minta Tak Perlu Diperbesar
"Kalau tahu berkendala pasti tidak akan dilangsungkan," ungkapnya.
Markus pun kembali menegaskan, jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 tetap sah secara agama.
Namun, secara negara ada terkendala teknis, makanya kini mesti mengajukan permohonan sidang itsbat nikah.
Dalam kesempatan yang sama, Markus juga membeberkan agendanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024).
"Agenda hari ini kan masih pemeriksaan identitas pemohon, dari kami juga, dari advokat juga untuk diperiksa," kata Markus.
"Mungkin agenda selanjutnya adalah pembuktian, surat-surat, dokumen-dokumen dan sebagainya, hanya itu aja sih," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Indah Aprilin Cahyani)