Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ungkap Kelakuan Denny Sumargo yang Bikin Farhat Abbas Geram: Gaya Songongnya Itu

Denny Sumargo mendatangi rumah Farhat Abbas untuk mengklarifikasi berkait kata 'hajar'. Farhat menilai ada kelakuan Densu yang kurang ajar.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ungkap Kelakuan Denny Sumargo yang Bikin Farhat Abbas Geram: Gaya Songongnya Itu
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Farhat Abbas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Sumargo mendatangi rumah Farhat Abbas untuk mengklarifikasi berkait kata 'hajar'.

Dalam momen tersebut Farhat Abbas bahkan mempersilahkan Denny Sumargo untuk merekam pembicaraan mereka.

Di sana Denny Sumargo bahkan telah berbicara kepada Farhat Abbas untuk mendokumentasikan perbincangan mereka.

Namun dikatakan Farhat Abbas jika dirinya tidak mengetahui ada salah seorang tim dari Denny Sumargo yang ikut masuk merekam hal itu.

Baca juga: Farhat Abbas Jadi Ciut Nyali Usai Rumahnya Didatangi Denny Sumargo, Emoh Diajak Duel

"Saya juga nggak tahu. Saya kan posisi di dalam, saya pikir kok ada media satu," ujar Farhat di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Farhat tidak mempermasalahkan hal itu, namun sikap Denny yang membuat Farhat naik pitam.

BERITA REKOMENDASI

"Walaupun sudah izin, tapi bukan dengan gaya songongnya itu. Kan saya nggak tahu juga Denny lagi live. Tiba-tiba dia begini-begini, saya nggak tahu," tutur Farhat. 

Farhat menilai tanpa kamera ia takut untuk menerima perlawanan dari sang pengacara.

"Pertama, dia takut. Takut dipukul. Makanya ada kamera dan saya nggak mungkin mukul. Tapi begitu kami sudah merendah, dia malah 'kau kau kau kau'," tambahnya. 

Perbuatan Denny Sumargo kemudian tidak bisa diterima oleh Farhat. Lebih lanjut sang youtuber membawa suku Bugis dari Makassar.

Farhat kemudian melaporkan Denny dengan tuduhan ujaran kebencian.


Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP /3462/XI/2024/RJS. 

Densu biasa disapa dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Atau Pasal 156 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas