Sule Bakal Jadi Saksi di Sidang Itsbat Nikah Mahalini-Rizky Febian? Ini Kata Pihak Pengadilan Agama
Rizky Febian dan Mahalini dijawajibkan hadir di sidang itsbat nikah.Ada kemungkinan Sule sebagai ayah dari Rizky Febian akan ikut bersaksi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini dijawajibkan hadir dalam sidang itsbat nikah lanjutannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 18 November 2024.
Selain untuk dimintai keterangan dalam pengajuan pengesahan nikah atau itsbat, pihak Pengadilan Agama nantinya juga bakal meminta saksi-saksi untuk hadir.
Baca juga: PA Agama Jaksel Minta Rizky Febian dan Mahalini Hadiri Sidang Itsbat Nikah
"Jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan termasuk yang paling utama saksi-saksi," kata Humas PA Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2024).
Saksi tersebut diperlukan untuk menguatkan pernikahan Rizky Febian-Mahalini yang sebelumnya telah digelar pada 10 Mei 2024.
"Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah ataupun saksi yang menghadiri pernikahan," ujar Suryana.
Baca juga: Alasan Rizky Febian dan Mahalini Baru Ajukan Itsbat Nikah, Kuasa Hukum: Ada Kendala Administrasi
Identitas saksi yang dihadirkan adalah saksi nikah atau orang yang menghadiri pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pda 10 Mei 2024 lalu.
"Ada 2 kriterianya, saksi nikah atau saksi menghadiri akad nikah itu boleh. Yang penting dalam majelis orang tahu bahwa di situ ada akad nikah kalau pembuktian pengesahan akad nikah itu seperti itu," ungkap Suryana.
Kemudian ada kemungkinan Sule sebagai ayah dari Rizky Febian akan ikut dipanggil menjadi saksi dalam sidang itsbat.
Sebab Suryana memastikan saksi dari pihak keluarga boleh saja didatangkan dalam sidang lanjutan.
"Apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti hakim yg menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan," ungkap Suryana.
"Itu nanti kalau masalah bagaimana orangtua kalau menjadi saksi bisa diterima oleh majelis hakim itu kewenangan majelis hakim yang menerima atau tidaknya," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.