Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fuji Puas Mantan Manajernya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Sudah Relakan Uang Rp1,3 Miliar Hilang

Fujianti Utami alias Fuji mengaku puas Batara Ageng, mantan manaherdivonis 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fuji Puas Mantan Manajernya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Sudah Relakan Uang Rp1,3 Miliar Hilang
Tribunnews.com/Alivio
Fujianti Utami alias Fuji saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024 mengaku puas Batara Ageng, mantan manaherdivonis 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fujianti Utami memberi tanggapannya terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap eks manajernya, Batara Ageng.

Diketahui, Batara Ageng divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji.

Baca juga: Lagi Usaha Dekati Fuji, Fadil Jaidi: Kalau Jodoh Enggak ke Mana

Mendengar putusan Majelis Hakim, Fuji mengungkapkan bahwa dirinya cukup puas.

"Udah putusan, Alhamdulillah semuanya prosesnya berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya," kata Fuji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).

Kendati begitu, Fuji sudah merelakan uangnya yang hilang karena eks manajernya tersebut.

Baca juga: Diperiksa Kasus Penggelapan Eks Manajer Fuji, Fadly Faisal Ungkap Kedekatan Adik dengan Batara Ageng

Menurutnya, hukuman penjara yang diputuskan Majelis Hakim sudah cukup dan berharap memberi efek jera.

Berita Rekomendasi

"Uang bisa dicari lagi, tapi kan kalau keadilan sudah ya, kalau uang bisa dicari lagi InsyaAllah," ujar Fuji.

Batara Ageng (kiri) saat dihadirkan penyidik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar. Batara dilaporkan Fuji An pada 7 September 2023. Batara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2023 setelah menyerahkan diri ke polisi.
Batara Ageng (kiri) saat dihadirkan penyidik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar. Batara dilaporkan Fuji An pada 7 September 2023. Batara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2023 setelah menyerahkan diri ke polisi. (Warta Kota/Nuri Yatul)

Kedepannya, Fuji akan selektif lagi memilih orang yang akan bekerja dengannya.

Tak hanya itu, mantan pacar Thariq Halilintar ini juga akan lebih sering memantau orang-orang yang bekerja dengannya.

Adapun Batara didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Batara sendiri tidak mengajukan banding. Ia pun sudah mendekam di balik jeruji sejak 29 Juli 2024.

 

 

 


-

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas