Rizky Febian Sendirian Hadiri Sidang Itsbat Nikah, Tanpa Ditemani Mahalini
Rizky Febian menghadiri sidang pengesahan atau itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia sendirian tanpa Mahalini.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Febian menghadiri sidang pengesahan atau itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putra kandung komedian Sule itu hadir bersama tim kuasa hukumnya. Tidak terlihat sangat istri, Mahalini Raharja saat Rizky Febian hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Bakal Jalani Sidang Itsbat Hari Ini, Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Berpotensi Diulang?
Ia terlihat menggunakan kemeja putih dan celana hitam dengan menggunakan masker.
Rizky Febian hanya mengungkapkan kondisinya sebelum menjalani sidang Itsbat.
"Sehat," kata Iki biasa disapa, Senin (18/11/2024).
Saat ditanya kehadiran Mahalini, Markus Hadi Tanoto kuasa hukum Rizky Febian memastikan pihak Pengadilan hanya memerlukan salah satu dari kedua prinsipal yang hadir dalam sidangnya.
Baca juga: Pamer Buku Nikah Padahal Belum Terdaftar di KUA, Kuasa Hukum Mahalini dan Rizky Febian: Itu Properti
"Tidak ada masalah. Sekarang kalau mau satu mau dua duanya juga boleh, satu satu juga boleh," ujar Markus.
Diketahui jika sidang itsbat Rizky Febian digelar dengan agenda pemeriksaan administrasi atas apa yang telah diberikan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Adapun Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kemudian kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto kembali buka suara soal status pernikahan kliennya.
Sebelumnya Markus Hadi Tanoto menjelaskan ada kendala teknis dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap sah secara agama. Hanya saja kendala teknis tersebut membuat pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA).
Sehingga Mahalini dan Rizky Febian melakukan pengajuan pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dalam hal ini adalah agama yang dianggap menjadi kendala dalam administrasi dari Mahalini.
Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya sejak 10 Oktober 2024.