Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Razman Nasution Minta Anak Olla Ramlan Diperiksa, Disebut Pernah Pacaran dengan Lolly

Anak Olla Ramlan disebut-sebut pernah berpacaran dengan Lolly, kuasa hukum Vadel Badjideh minta putra sang artis turut diperiksa.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Razman Nasution Minta Anak Olla Ramlan Diperiksa, Disebut Pernah Pacaran dengan Lolly
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Razman Nasution minta anak Olla Ramlan turut diperiksa terkait laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama anak artis Olla Ramlan, Sean Mikael Alexander kini ikut terseret dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan permintaan aborsi Lolly.

Kini perseteruan antara pihak Vadel Badjideh dengan Nikita Mirzani semakin memanas.

Vadel Badjideh pun selalu membantah soal tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.

Terbaru, melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution mengaku dirinya sempat dihubungi oleh mantan suami Olla Ramlan.

Razman diberi informasi bahwa Sean Mikael Alexander pernah menjalin asmara dengan Laura Meizani alias Lolly.

"Saya dua malam yang lalu dihubungi oleh mantan suami Olla Ramlan," kata Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/11/2024).

Berita Rekomendasi

Diakui Razman, dirinya tak bermaksud untuk menyudutkan putra sang artis.

Namun dalam hal ini, Razman berfokus pada Sean yang disebut pernah menjalani hubungan dengan Lolly.

"Saya tidak bermaksud untuk menyudutkan putra Olla Ramlan."

"Tapi karena ini disebut-sebut pernah berpacaran dengan LM," ucapnya.

Baca juga: Polisi Periksa Dokter yang USG Lolly, Cari Bukti Anak Nikita Mirzani Hamil untuk Penjarakan Vadel

Melihat hal tersebut, Razman pun meminta agar anak Olla Ramlan turut diperiksa atas kasus yang dilaporkan Nikita.

"Maka sebaiknya itu diperiksa," tuturnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal siapa saja yang pernah menjalin hubungan bersama Lolly sebelum berpacaran dengan Vadel.

"Nah bayangin, sebelum dia (Vadel) ada pacarnya di UK, terus di Indonesia juga ada," ujar Razman. 

5 Saksi Baru Sudah Diperiksa 

Sebelumnya, polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi baru dalam kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh.

Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut ada 3 orang dari Kementerian PPA yang telah diperiksa.

Termasuk dokter yang memeriksa USG serta security apartemen tempat tinggal anak Nikita Mirzani,  Lolly.

"Jadi hari ini dijadwalkan oleh penyidik lima orang yang dimintain keterangan."

"Dari mulai tiga orang dari Kementerian PPA, kemudian juga dari dokter yang memeriksa USG, lanjut satu orang security dari salah satu apartemen," kata Nurma Dewi.

Polisi jelaskan pemeriksaan saksi baru yang diperiksa terkait kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh.
Polisi jelaskan pemeriksaan saksi baru yang diperiksa terkait kasus Nikita Mirzani (tengah) dan Vadel Badjideh (kanan). (Kolase Tribunnews/YouTube Cumicumi)

Baca juga: Laporan Terhadap Nikita Mirzani soal Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Ayah Vadel Jalani Pemeriksaan

Pemeriksaan tersebut, kata Nurma, dilakukan secara terpisah.

"Jadi terpisah, pemeriksaan atau meminta keterangan tiga orang di Kementerian, PPA kemudian juga satu orang di Polres Jakarta Selatan yaitu security."

"Kemudian yang satu di kantor dokter tersebut," jelas Nurma.

Sedangkan dokter yang diperiksa merupakan dokter yang menangani visum Lolly.

"Yang melakukan visum," ujar Nurma.

Sayangnya Nurma tak bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan merupakan wewenang dari tim penyidik.

"Jadi kalau itu (hasil) ada di tim penyidik."

"Untuk hasil, setelah ditanya, itu dikumpulkan oleh penyidik untuk pemberkasan," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas