Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Cerai Putusan Kimberly Ryder dan Edward Akbar Digelar 29 November 2024

Pembacaan putusan sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar sebelumnya akan digelar 20 November 2024. Namun, hakim menunda jadi 29 November 2024.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Cerai Putusan Kimberly Ryder dan Edward Akbar Digelar 29 November 2024
kolase/instagram
Edward Akbar membantah keras pernyataan Kimberly Ryder atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia mengaku punya bukti CCTV. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar akan ditentukan dalam sidang putusan yang digelar pada 29 November 2024 mendatang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. 

Sebelumnya putusan sidang Kimberly Ryder dan Edward Akbar dijadwalkan diputus secara e-court pada 20 November 2034 namun mengalami penundaan.

Hal itu disampaikan Machi Achmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder.

Baca juga: Kimberly Ryder Takut Edward Akbar Ajukan Banding Cerai

"Karena kan secara ecourt, tapi sudah ditunda ya, ditunda 2 kali. kemarin harusnya sekitar tanggal 12 atau 13, diundur tanggal 20. Pas tanggal 20 kita mendapatkan e-court juga bahwa ditunda pada tanggal Jumat 29 November 2024," ujar Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2204).

Pihak Kimberly kemudian berusaha untuk menghargai penundaan putusan sidang cerainya.

"Kita tentunya menghargai penundaan ini karena Majelis Hakim di keterangan pada tanggal 20 itu kan masih mengkomunikasikan dan musyawarah dengan hakim," lanjut Machi Achmad.

Berita Rekomendasi

Dalam gugatannya, Kimberly hanya meminta perceraian dan hak asuh anak termasuk nafkah yang harus dibayarkan oleh Edward Akbar senilai Rp 40 juta untuk dua buah hatinya.

"Tentunya kita melakukan gugatan kan meminta perceraian tentunya dan juga hak asuh anak dan juga nafkah ya, terkait nafkah. Dari nafkah untuk anak dan istri," ungkapnya.

"Sekira Rp 40 juta untuk 2 anak ya. Tapi kan itu dikembalikan lagi kepada Majelis Hakim. Kalau untuk Kim sendiri kan minta nafkah kan dari sekitar Rp 5 ribu ya di total," sambung Machi.

Namun demikian sidang cerai putusan kliennya akan tetap diputus melalui e-court.

Melalui Machi Achmad, Kimberly berharap sidang cerai putusannya bisa berjalan dengan lancar.

"Tanggal 29 itu tertulis di e-court putusan. Kita doakan saja tanggal 29 ada keputusan dan klien saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Saya percaya Majelis Hakim, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat bertindak adil," imbuh Machi Achmad.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas