Denny Sumargo Terancam Masuk Bui, Saksi dari Farhat Abbas Sudah Diperiksa Penyidik
Denny Sumargo terancam hukuman 5 tahun penjara akibat laporan Farhat Abbas.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Farhat Abbas telah melaporkan aktor Denny Sumargo ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan ini terkait dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian yang muncul dari polemik antara keduanya mengenai kasus Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim, yang berhubungan dengan penyalahgunaan dana donasi untuk pengobatan mata korban penyiraman air keras.
Pemeriksaan Saksi
Saksi dari pihak Farhat Abbas, Ahmad Rizaldi, telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa pihak penyidik mengajukan sebanyak 25 pertanyaan selama pemeriksaan.
"Tadi saya sudah diperiksa oleh penyidik seputar tindak pidana ujar kebencian yang dilakukan oleh Deni Sumargo," ujar Ahmad, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Sabtu (23/11/2024).
"Jumlah pertanyaannya ada 25 pertanyaan," tambahnya.
Bukti yang Dihimpun
Tidak hanya mengandalkan kesaksian, pihak Farhat Abbas juga telah melampirkan sejumlah barang bukti dan video terkait dugaan tersebut.
"Kita sudah melampirkan beberapa barang bukti dan juga ada beberapa video," jelas Ahmad.
Ancaman Hukum
Baca juga: Saksi atas Laporan Farhat Abbas pada Denny Sumargo Telah Diperiksa, sang Aktor Terancam 5 Tahun Bui
Jika Denny Sumargo terbukti bersalah, mantan pebasket nasional ini terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Yang kita laporkan terkait pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras etnis dan pasal 156 KUHP yang ancaman hukum pidananya 5 tahun penjara," tegas Ahmad.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Farhat Abbas Ogah Berdamai dengan Denny Sumargo, Pilih Selesaikan Lewat Jalur Hukum
Sementara itu saat disinggung terkait perdamaian, rupanya Farhat Abbas tak berfikir demikian.
Lantaran Farhat masih tidak terima Denny Sumargo menyambangi kediamannya dan berbicara dengan bahasa suku Bugis Makassar.
Ungkapan yang menurut Farhat melanggar hukum kemudian menuntun dirinya untuk melaporkan Denny Sumargo.
"Iya melaporkan kan setelah saya tahu dia menyatakan bahwa 'saya orang Makassar, Kau Bugis? Cabut pedangmu, ada burungmu? Angkat pedangmu'. Itu saja kalimat yang melanggar hukum menurut saya," ungkapnya.
Lebih lanjut Farhat menegaskan tidak akan berdamai dengan Denny Sumargo.
"Lho, sekarang apa ya yang jagoan ini kan Denny kan. Kalian akui nggak kalau Denny jago? Ya sudah, kalau suda jago terus kenapa? Kecuali kalau dia nggak jago. Boleh dia lawan saya supaya dia jago. Dia sudah jago kan? Hidup Denny jago," tandasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.