Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Razman Nasution: Laporan Farhat Abbas dan Denny Sumargo Tak Memiliki Unsur Pidana yang Kuat

Razman Nasution menilai laporan Farhat Abbas dan Denny Sumargo tidak memiliki unsur pidana yang kuat.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: timtribunsolo
zoom-in Razman Nasution: Laporan Farhat Abbas dan Denny Sumargo Tak Memiliki Unsur Pidana yang Kuat
Kolase Tribunnews.com
Tanggapan Razman Nasution soal laporan Farhat Abbas dan Denny Sumargo. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara pengacara Farhat Abbas dan Denny Sumargo berujung pada aksi saling lapor.

Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo dengan dugaan ujaran kebencian, sedangkan Denny Sumargo juga melaporkan Farhat Abbas terkait pengancaman.

Pengacara Razman Nasution memberikan tanggapan mengenai laporan tersebut.

Ia menilai bahwa laporan dari kedua belah pihak adalah lemah.

"Saya udah bilang dari awal, laporan Farhat lemah, laporan Densu lemah," ujar Razman, dikutip dari Youtube Cumicumi, Minggu (24/11/2024).

Razman menjelaskan bahwa tidak ada unsur kuat dalam laporan tersebut.

"Jadi kalau dari saya, udah lah, nggak usah saling lapor. Karena nggak ada unsurnya itu," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan bahwa perseteruan ini justru mengalihkan fokus dari kasus lain, seperti kasus Agus Salim, korban penyiraman air keras.

Razman pun meyakini bahwa laporan Farhat tidak akan membawa Denny ke penjara.

"Saya yakin laporan Farhat terhadap Densu nggak akan membuat Densu masuk penjara. Jangankan masuk penjara, tersangka aja enggak," ucapnya.

Baca juga: Pihak Farhat Abbas Serius Memproses Denny Sumargo Lewat Hukum, Akui Laporannya Berpotensi Naik Sidik

Sikap Pihak Farhat Abbas

Di sisi lain, pihak Farhat Abbas menegaskan bahwa mereka tidak berniat untuk berdamai dan berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum terhadap Denny Sumargo.

Ahmad Rizaldi juga percaya bahwa laporan tersebut memiliki potensi untuk naik ke tahap penyidikan.

"Kalau Denny Sumargo sudah terbukti memenuhi unsur dugaan tindak pidana, baik dari alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksinya, tentu perkaranya akan naik sidik," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan tim penyidik, Ahmad Rizaldi menjelaskan bahwa interogasi yang dilakukan hanya seputar ujaran kebencian.

"Ya seputar penghinaan, seputar ujaran kebencian dan permusuhan," terang Ahmad.

(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas