5 Fakta Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Sosok Wali Nikah sang Penyanyi Disorot
Inilah 5 fakta permohonan itsbat Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sosok wali nikah sang penyanyi menjadi sorotan.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Yurika NendriNovianingsih
Kendati telah memilih seorang ustaz sebagai wali nikahnya, perkawinan Mahalini dan Rizky Febian dianggap belum memenuhi rukun nikah.
"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan siapa saja yang bisa jadi wali hakim, orang yang tidak punya wali itu pertama kriterianya."
"Yang kedua kalau walinya itu tidak diketahui alamatnya, dia punya wali tapi tidak diketahui alamatnya."
"Nah siapa yang ditunjuk wali hakim, itu ada dalam peraturan Menteri Agama di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk oleh wali hakim itu adalah Menteri Agama, delegasikan dan kemudian yang terakhir itu oleh kepala KUA, itulah wali hakim," tambahnya.
3. Itsbats Pernikahan Ditolak PA Jaksel
Atas hal itu permohonan itsbat yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini pun ditolak pihak PA Jakarta Selatan karena salah satu rukun nikah belum terpenuhi.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi," ungkapnya.
4. Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Nikah Ulang
Tak pelak Suryana pun memberikan saran pada Rizky dan Lini agar keduanya melakukan akad nikah ulang.
Hal itu disarankan pihak PA Jakarta Selatan agar perkawinan Rizky dan Mahalini bisa sah secara agama dan negara.
"Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," bebernya.
5. Mahalini Sebut Wedding Organizer Biang Kerok Pernikahannya dengan Rizky Febian Harus Diulang
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahalini sempat meradang tatkala pernikahannya dengan kakak penyanyi Putri Delina itu dianggap tidak sah.
Bahkan Mahalini terang-terangan menyebut pihak Wedding Organizer (WO) sebagai biang kerok atas hal itu.
Wanita 24 tahun itu juga menegaskan ia dan sang suami tidak ada niatan untuk menikah secara siri.
"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri," kata Mahalini.
Ia pun dibuat kaget tatkala PA Jaksel meminta keduanya untuk mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"WO baru memberi tahu kita kalau ada kesalahan setelah kita Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Willy Widianto)