Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bukti-bukti yang Dibawa Rizky Febian-Mahalini dalam Sidang Itsbat hingga Ditolak Pengadilan Agama 

Beberapa bukti dibawa oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja dalam sidang permohonan pengesahan (itsbat) nikah.Namun semua ditolak.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bukti-bukti yang Dibawa Rizky Febian-Mahalini dalam Sidang Itsbat hingga Ditolak Pengadilan Agama 
Tribunnews/Bayu Indra Permana
Rizky Febian di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/6/2024). Beberapa bukti dibawa oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja dalam sidang permohonan pengesahan (itsbat) nikah.Namun semua ditolak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa bukti dibawa oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja dalam sidang permohonan pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Bukti-bukti tersebut kemudian diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Baca juga: 5 Fakta Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Sosok Wali Nikah sang Penyanyi Disorot

"Yang pertama identitas para pihak. Seperti KTP pemohon satu dan dua Rizky, Mahalini. Kemudian juga akta kelahiran, kemudian ada kartu keluarga," kata Suryana, Senin (25/11/2024).

Kemudian putra komedian Sule itu turut membawa bukti ia dan Mahalini telah menggelar pernikahan secara islam. 

Mengingat Mahalini telah melakukan mualaf sebelum akad nikah mereka berlangsung pasa 10 Mei 2024.

Baca juga: Itsbat Nikah Ditolak, Mahalini dan Rizky Febian Diminta Segera Menikah Ulang

"Ada juga ini karena mereka menikah secara islam, ada sertifikat masuk islam," ungkap Suryana. 

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu bukti lain dibawa untuk mengajukan pengesahan nikah keduanya yakni surat pengantar yang mengatakan pernikahan Rizky-Mahalini tidak tercatat dalam KUA Setiabudi.

"Kemudian ketika dia memajukan perkara ke sini, ada pengantar dari KUA bahwa pernikahan yang dia lakukan tidak tercatat di KUA ada surat pengantar dan keterangan dari KUA Kecamatan Setiabudi bukti-buktinya," lanjut Suryana.

Begitupun dua orang saksi yang dihadirkan salam sidang itsbat nikah.

Dua orang tersebut adalah teman dekat dari Rizky Febian yang hadir saat prosesi akad nikah.

"Kalau saksi-saksi nya dua orang saksi yang dihadirkan pada saat akad nikah," beber Suryana. 

"Dan ternyata kalau dilihat dari identitasnya dua-duanya adalah dari temannya pemohon, berarti bisa dibilang manajemen atau temen dekat, keterangannya teman dekat artinya saksi pernikahan," lanjutnya.

Dari beberapa bukti tersebut kemudian tidak memuluskan jalan Rizky Febian dan Mahalini untuk mengesahkan pernikahan mereka.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak istbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.

Itsbat pasangan penyanyi yang menikah pada 10 Mei 2024 itu ditolak karena ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi dalam pernikahan.

Adapun wali nikah yang dihadirkan saat pernikahan Mahalini dianggap tidak sah. 

Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya yang berbeda agama. Namun mereka menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab (wali dari keluarga). Mengingat Mahalini saat prosesi akad nikah telah mualaf.

"Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ucap Suryana.

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas