Isbat Ditolak, Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dikuliti
Isbat nikah ditolak, status pernikahan Mahalini dan Rizky Febian diungkap Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah secara hukum karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, yaitu terkait wali nikah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut.
Meski pernikahan mereka dinyatakan tidak sah secara hukum, Suryana menegaskan bahwa status Mahalini dan Rizky Febian tetap dianggap sebagai suami istri.
"Sebetulnya statusnya tetap suami istri. Tetapi kalau pandangan hukum anggapan dia kan memang sudah sah karena tidak mengerti," kata Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024).
"Kita tahu proses pernikahannya itu sudah diliput media massa tahu semua."
"Anggapannya tidak ada masalah, apalagi kita tahu pernikahan dia itu sampai ada WO-nya segala macam," paparnya.
Suryana juga mengatakan bahwa Rizky Febian tidak dapat disalahkan dalam kasus ini.
Menurutnya, putra sulung Sule itu hanya mengikuti proses yang diatur oleh pihak keluarga tanpa mengetahui adanya ketidaksesuaian prosedur hukum.
"Sebetulnya Rizky nggak salah, dia sudah menyerahkan. Kalau menurut kami dia tidak tahu menahu, tahunya beres."
"Itulah kalau secara hukum, ketika orang itu tidak tahu, tidak bisa dihukumi dia salah karena tidak tahu,” jelasnya.
Baca juga: Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Bermasalah, Humas PA Jaksel Ingatkan Calon Pengantin Urus Sendiri
PA Jaksel Singgung Jadwal Pernikahan Ulang Rizky Febian dan Mahalini setelah Itsbat Ditolak
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Akibatnya, pernikahan mereka dianggap tidak sah secara hukum dan mengharuskan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang.
Namun, pengadilan tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Rizky Febian dan Mahalini untuk mengurusnya.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Suryana menyampaikan bahwa hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim.
Menurut Suryana, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah yaitu soal wali nikah.
"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujar Suryana.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah."
"Supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," bebernya.
Lebih lanjut, Suryana mengatakan mengenai pernikahan ulang terhadap Rizky Febian dan Mahalini itu bisa dilakukan tergantung kedua belah pihak.
"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri," terang Suryana.
Baca juga: Penjelasan Humas PA Jaksel soal Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah, Soroti Wali Nikah
"Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya."
"Setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi," paparnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)