Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PA Jaksel Singgung Jadwal Pernikahan Ulang Rizky Febian dan Mahalini setelah Itsbat Ditolak

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengharuskan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang setelah isbat ditolak.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in PA Jaksel Singgung Jadwal Pernikahan Ulang Rizky Febian dan Mahalini setelah Itsbat Ditolak
Instagram @rizkyfebian
Isbat nikah ditolak, Rizky Febian dan Mahalini diharuskan untuk menikah ulang. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini

Akibatnya, pernikahan mereka dianggap tidak sah secara hukum dan mengharuskan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang.

Namun, pengadilan tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Rizky Febian dan Mahalini untuk mengurusnya.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Suryana menyampaikan bahwa hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Suryana, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah yaitu soal wali nikah.

"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujar Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024).

Berita Rekomendasi

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah."

"Supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," bebernya.

Lebih lanjut, Suryana mengatakan mengenai pernikahan ulang terhadap Rizky Febian dan Mahalini itu bisa dilakukan tergantung kedua belah pihak.

"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri," terang Suryana.

Baca juga: Penjelasan Humas PA Jaksel soal Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah, Soroti Wali Nikah

"Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya."

"Setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi," paparnya.

Rizky Febian Akui Baru Menikah Siri dengan Mahalini

Sebelumnya, Rizky Febian menjalani sidang pengesahan pernikahan atau isbat nikah dengan Mahalini, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024).

Ditemui setelah sidang, Rizky Febian mengakui pernikahannya dengan Mahalini baru dilaksanakan secara syariat Islam atau nikah siri.

"Memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam," kata Rizky Febian, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (19/11/2024).

Dalam sidang isbat nikah, Rizky Febian juga telah menjelaskan rangkaian pernikahannya dengan Mahalini.

“Pastinya ditanya soal rangkaian pernikahan," ucap Rizky.

"Jadi hanya pertanyaan yang dipertanyakan apakah memang sudah terjadi pernikahan atau tidak," lanjutnya.

Rizky Febian menambahkan jika kedatangannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, untuk menyelesaikan masalah administrasi.

Lebih lanjut, ia menyinggung perihal buku nikah yang sempat dipamerkan oleh kedua sejoli itu pada saat hari pernikahan.

"Karena memang hari ini rangkaiannya membereskan administrasi yang memang sedang kita proses dan kebetulan hanya permasalahannya dari buku nikah,” terangnya.

Bahkan, Rizky Febian dan Mahalini sebenarnya sudah menyerahkan urusan persiapan pernikahannya kepada Wedding Organizer (WO).

Oleh karena itu, mereka berdua tidak tahu jika ada kendala di administrasi.

Baca juga: Ngaku Tak Diberitahu, Sule Cuek soal Kasus Sidang Isbat Rizky Febian-Mahalini, Singgung Beban

"Kalau aku dan Lini sudah mempercayai WO yang kita pegang, jadi pada dasarnya pihak mereka yang bertanggung jawab," jelas Rizky Febian.

Adapun pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.

Sebab Rizky Febian dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas