Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Bermasalah, Humas PA Jaksel Ingatkan Calon Pengantin Urus Sendiri
Melalui akun media TikToknya Mahalini menyebut pihak Wedding Organizer (WO) yang salah terkait tidak sah pernikahannya dengan Rizky Febian.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Oleh karena itu Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan nikah dari Rizky Febian dan Mahalini.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang untuk mendapatkan buku nikah dan tercatat sah secara agama dan negara.
Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.
"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus peryasatan itu," ungkap Suryana.
Adapun wali nikah yang dihadirkan saat pernikahan Mahalini dianggap tidak sah.
Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya yang berbeda agama. Namun mereka menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.
Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab (wali dari keluarga). Mengingat Mahalini saat prosesi akad nikah telah mualaf.