Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Bermasalah, Humas PA Jaksel Ingatkan Calon Pengantin Urus Sendiri
Melalui akun media TikToknya Mahalini menyebut pihak Wedding Organizer (WO) yang salah terkait tidak sah pernikahannya dengan Rizky Febian.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahalini Raharja angkat bicara terkait status pernikahannya dengan Rizky Febian yang bermasalah.
Melalui akun media TikToknya Mahalini menyebut pihak Wedding Organizer (WO) yang salah terkait tidak sah pernikahannya dengan Rizky Febian.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Diminta Segera Nikah Ulang Agar Bisa Tercatat Sah di Negara dan Agama
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana kemudian mengimbau agar Rizky Febian dan Mahalini bisa mengurus pernikahannya secara mandiri tanpa WO atau manajemen.
"Itu (proses pernikahan) mestinya kan diurus sendiri," kata Suryana, Senin (25/11/2024).
Sebab pernikahan adalah hal yang sakral, setiap pasangan tidak bisa menyerahkan proses pernikahan tersebut kepada manajemen atau pihak WO.
"Urusan pribadi di uruskan sendiri termasuk ditunjuk siapa saksinya, siapa walinya, tidak bisa diserahkan kepada WO, diserahkan manajemen," ujar Suryana.
Baca juga: Mahalini Sebut Wedding Organizer Biang Kerok Pernikahannya dengan Rizky Febian Harus Diulang
Suryana menilai dari masalah pernikahan Rizky-Mahalini yang dianggap mengurus semua adalah pihak WO atau manajemen. Pasangan yang menikah pada 10 Mei 2024 itu dianggap tidak terlibat langsung.
"Kalau yang ditangkap gitu ya antara manajememnya Rizky dengan WO itu diproses pernikahan dia yang berperan," ucap Suryana.
Hal itu menjadi pembahasan dalam pengajuan permohonan itsbat mereka dalam sidang.
"Nah itu yang ada tergambar dalam proses persidangan seperti itu," beber Suryana.
"Memang masyaAllah perbuatan yang sakral, pernikahan, kemudian diserahkan kepada manajemen atau WO kayanya itu kurang pas. Jadi pembelajaran buat kita," tandasnya.
Rizky Febian-Mahalini Diminta Segera Nikah Ulang
Rizky Febian dan Mahalini Raharja diminta untuk menikah ulang usai permohonan pengesahan nikah atau itsbat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Itsbat pasangan penyanyi yang menikah pada 10 Mei 2024 itu ditolak karena ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi dalam pernikahan.
Oleh karena itu Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan nikah dari Rizky Febian dan Mahalini.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang untuk mendapatkan buku nikah dan tercatat sah secara agama dan negara.
Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.
"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus peryasatan itu," ungkap Suryana.
Adapun wali nikah yang dihadirkan saat pernikahan Mahalini dianggap tidak sah.
Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya yang berbeda agama. Namun mereka menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.
Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab (wali dari keluarga). Mengingat Mahalini saat prosesi akad nikah telah mualaf.