Sosok Alvin Lim, Pakar Hukum yang Tantang Densu dan Novi Disiram Air Keras Berhadiah Rp3 M
Sosok Alvin Lim, pakar hukum yang ngotot dukung Agus Salim dalam kasus uang donasi yang melibatkan public figur Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Alvin Lim, pakar hukum yang ngotot mendukung Agus Salim dalam kasus uang donasi yang melibatkan public figur Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo.
Diketahui, Alvin Lim tiba-tiba ikut campur dalam perseteruan Agus Salim dengan Novi soal uang donasi.
Alvin Lim secara terbuka bersedia membeli hak tagih kepada donatur Agus Salim yang tak ikhlas memberikan donasi mereka di media sosial.
Di depan wartawan, Alvin Lim bahkan menantang Novi dan Densu untuk disiram air keras dengan imbalan mobil mewah seharga Rp3 miliar.
"Saya punya mobil hampir 3 miliar, saya kasih Novi kalau dia berani siram mata dia pakai air keras," tegas Alvin Lim dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (29/11/2024).
"Berani nggak? Saya kasih Rp3 M, nggak usah 1,3 (miliar). Pikirkan lebih penting mana, uang atau kesehatan."
"Kalau dia bilang lebih penting uang, saya kasih dua kali lipat. Itu mobil Mercy baru saya kasih ke dia. Dia bisa jual 3 miliar tapi siram mata dia dua-duanya pakai air keras," tegasnya.
Selain menantang Novi, pengacara yang mengaku sebagai anak dari salah satu 9 Naga tersebut juga menyeret Denny Sumargo alias Densu.
Densu ditantang dengan tantangan yang serupa dengan Novi.
"Saya tantangin. Densu berani kayak begitu?" lanjutnya.
Baca juga: Alvin Lim Janjikan Rp3 M untuk Denny Sumargo dan Novi Disiram Air Keras, Densu: Kasih ke Agus Aja
Tantangan tersebut langsung dijawab oleh Densu dan Novi.
"Gak berani bang (emoji nangis), uang 3 miliarnya kasih ke Agus aja bang," tulis akun TikTok DENNY SUMARGO.
Novi pun memberikan tanggapan santai dengan menampilkan komentar 'Sabar pak' dalam postingan yang sama.
Lantas siapakah sosok Alvin Lim?
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Alvin Lim ini merupakan seorang advokat atau pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum.
Selain di bidang hukum, Alvin juga menggeluti bidang perbankan dan bisnis.
Alvin Lim tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang berbasis di Tangerang.
Kini, kantor hukum tersebut sudah ada di empat kota, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.
Alvin Lim beserta timnya juga telah menangani sejumlah kasus besar.
Salah satunya adalah penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada tahun 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.
Sebelum menjadi pengacara, Alvin Lim memulai kariernya dengan menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997-1999.
Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.
Kemudian, pada 2002 - 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.
Alvin Lim juga pernah tercatat sebagai Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006 - 2009.
Kemudian, baru pada 2015, Alvin Lim menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.
Kontroversi Alvin Lim
Sebelum ikut campur kasus donasi Agus Salim, Alvin Lim juga sempat membuat gempar menyebut Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Pernyataan itu disampaikan Alvin Lim ketika berbicang dalam podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee dan viral di media sosial.
Alvin menyebut, Ferdy Sambo tak pernah di penjara Lapas Salemba, melainkan hanya namanya saja yang di sana.
"Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.
Alvin bahkan mengatakan, Ferdy Sambo tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba, gedung ber-AC.
Selain menceritakan Ferdy Sambo, Alvin juga bercerita mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Eliezer cuma datang nama doang di situ, habis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua," sambung Alvin.
Namun, pernyataan Alvin tersebut ditepis oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba."
"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba.
Selain itu, Beni menyinggung soal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Alvin Lim Jadi Tersangka karena Sebut Kejaksaan Sarang Mafia
Pada tahun yang sama, Alvin Lim juga membuat pernyataan menggemparkan dengan menyebut Kejaksaan Sarang Mafia.
Akibat pernyataan tersebut, Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian.
Tak hanya itu, Alvin Lim juga sempat terjerat kasus penipuan.
Pada akhir Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.
Saat itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.
Majelis Hakim menyatakan, Alvin Lim terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Alvin Lim juga pernah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada 20 Septetmber 2022.
Penyebabnya, karena Alvon Lim menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.
Riwayat Pendidikan
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang
- Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking
- Florida State University
- Certified in Financial Planning
- University of California Berkeley
- Undergraduate in Economics; Santa Barbara City College, GPA: 4.0 Economics
(Tribunnews.com/Siti N/ Rifqah/Adi Ryanda Shakti)