Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Denny Sumargo Nilai Ada Perbedaan Pendapat soal Mundurnya Brian Praneda sebagai Pengacara Novi

Denny Sumargo mengungkapkan pandangannya tentang mundurnya Brian Praneda sebagai pengacara Novi.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: timtribunsolo
zoom-in Denny Sumargo Nilai Ada Perbedaan Pendapat soal Mundurnya Brian Praneda sebagai Pengacara Novi
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Denny Sumargo menanggapi Brian Praneda yang mundur jadi pengacara Novi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh donasi Agus Salim korban penyiraman air keras semakin memanas.

Hingga kini, pihak Agus Salim dan Novi belum mencapai kesepakatan.

Terbaru, pengacara Novi, Brian Praneda, menyatakan mundur dari kasus yang mencuat ini.

Menanggapi mundurnya Brian Praneda, Denny Sumargo berpendapat bahwa perbedaan pandangan antara klien dan pengacara menjadi penyebab utama.

"Ini pasti terjadi sesuatu perbedaan pandangan antara klien sama lawyer," ujar Denny Sumargo, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Denny menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini, mengingat Brian dan Novi telah bekerja sama sejak awal permasalahan donasi Agus muncul.

"Saya pikir mereka harus selesaikan. Tidak baik jika mereka ribut padahal sudah bareng sejak awal," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Denny juga mengomentari pertemuan terakhir antara Agus dan Novi.

Ia mengamati bahwa tidak ada kesepakatan yang dicapai, yang menyebabkan situasi menjadi kacau.

"Kalau saya sebagai penonton, saya melihat tidak ada kesepakatan di situ yang membuat akhirnya jadi chaos," ungkap Denny.

Hal ini, menurutnya, mengakibatkan beberapa pihak merasa dirugikan.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Denny Sumargo Provokator dalam Kasus Donasi Agus Salim

Lebih lanjut, pada Jumat (29/11/2024), Denny memenuhi undangan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membahas kisruh donasi Agus Salim.

Ia menyatakan bahwa situasi ini sudah tidak kondusif dan merasa bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan semua pihak dalam usaha kebaikan bersama.

"Kemensos akan memfasilitasi mediasi antara pihak Agus dan pihak Novi," jelas Denny.

Denny juga mengingatkan bahwa jika ada donatur yang menggugat terkait uang tersebut, pihak Agus Salim bisa berurusan dengan hukum.

"Ada kemungkinan salah satu dari mereka bisa terpidana jika gugatan itu jalan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas