Gugatan Cerai Venna Melinda Dikabulkan Pengadilan, Ferry Irawan Punya Waktu 14 Hari untuk Banding
Putusan cerai Venna Melinda Irawan diputus secara verstex lantaran Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah hadir di Sidang.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai, Senin (2/12/2024).
Putusan cerai Venna Melinda Irawan diputus secara verstex lantaran Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Hari ini pembacaanputusan dan kami sudah mendapat informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara venna melinda dengan ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut," lanjut Suryana.
Adapun hasil putusan sidang cerai Venna Melinda dikeluarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Putusan tersebut hanya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Venna Melinda.
"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari Venna melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidak ada yang lain," ucap Suryana.
Ferry sendiri masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan cerainya dari Venna Melinda.
"Hari ini putusannya adalah dikabulkannya verstek maka karena pihak Ferry nya tidak hadir nanti akan diberitahukan isi putusannya terlebih dahulu kepada pihak tergugatnya," ungkap Suryana.
"Nah nanti setelah diterima putusan itu contohnya diterima besok atau lusa menghitung 14 hari itulah hak dia untuk mengajukan perlawan," tandas Suryana.