Nikita Mirzani Tak Temani Putrinya Diperiksa di Polres Jaksel
Lolly diperiksa sebagai saksi korban berkait laporan polisi sang ibu Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh .
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani tidak menemani putrinya, Laura Meizani alias Lolly dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lolly diperiksa sebagai saksi korban berkait laporan polisi sang ibu Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.
Vadel dipolisikan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kesehatan.
Ia diduga menghamili Lolly dan memaksanya aborsi.
Ketidakhadiran Nikita Mirzani dikonfirmasi oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya (Nikita Mirzani) tidak hadir," kata Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).
Nikita Mirzani diketahui meminta sang kakak, Edwin Agustinus untuk menemani putrinya dalam pemeriksaan kali ini.
"Dari NM menyerahkan ke kakaknya itu," ujar Nurma.
Lebih lanjut pemeriksaan tersebut untuk mengetahui lebih dalam kronologi yang terjadi terhadap Lolly atas laporan Nikita ke Vadel Badjideh.
"Yang jelas pemeriksaaan dalam terhadap penyidikan itu ya seputar yang dialami tentunya. Dan apa-apa saja yang dialaami kemudian kapan dan dimana itu jelas ya," ungkap Nurma.
Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut apakah Lolly sudah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Nikita Mirzani diketahui melaporkan Vadel Badjideh berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak, Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP.