Hana Hanifah
Profil Hana Hanifah, seorang artis film televisi (FTV) dan juga selebgram asal Indonesia, yang diduga terima aliran dana korupsi sejak November.
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Hana Hanifah adalah seorang artis film televisi (FTV) dan juga selebgram asal Indonesia.
Ia diketahui membintangi banyak sinetron dan film televisi di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia
Di antaranya adalah Jaka Tingkir dan Wali Songo. Ia berperan sebagai Nyai Sanca.
Perempuan kelahiran Bogor, 30 April 1995 itu memiliki 1,1 juta pengikut di Instagramnya.
Tidak hanya itu, ia juga memiliki kanal Youtube pribadi yang bernama 'Hana Hanifah'.
Pengikut kanal Youtubenya tersebut diketahui sudah mencapai 50,7 ribu subscribers.
Tidak hanya mengisi layar kaca, Hana Hanifah juga memiliki bisnis pribadi yang menjual produk fesyen pribadinya.
Produknya tersebut ia beri nama NH Style.
Sebelum berhasil menjadi artis, ternyata Hana Hanifah memulai karirnya menjadi seorang model.
Ia sudah berkecimpung di dunia modeling selama 2 tahun.
Setelah itu, ia banyak mendapat endorsement di Instagram pribadinya.
Baca juga: Hana Hanifah Diduga Terima Uang Hasil Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DPRD Riau Sejak 2021
Hana Hanifah pun menjadi model untuk brand dan produk branded yang diamanahkan untuknya.
Selain itu, ia juga pernah digosipkan dengan artis bernama Kriss Hatta. Namun, Hana tidak mengakui Kriss Hatta sebagai pacarnya.
Pada 8 September 2023, Hana Hanifah dinikahi oleh Randy usai menjalani pendekatan selama tiga pekan.
Namun, pernikahan mereka hanya bertahan selama satu bulan, lantaran suami Hana Hanifah berselingkuh dengan mantan.
Kemudian, nama Hana Hanifah sempat menjadi sorotan publik saat dirinya terlibat kasus prostitusi.
Kasus
Hana Hanifah pernah terjerat sederet kasus.
Pada 2022, ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan mempromosikan judi online.
Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Senin 6 Juni 2022.
Laporan PB SEMMI itu terdaftar dengan nomor LP/1304/VI/RJS pada 6 Juni 2022.
"Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online," ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.
Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada 4 Juni 2022.
Kepada polisi, Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti. Menurutnya, unggahan Hana Hanifah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Hana Hanifah pernah melaporkan mantan kekasih Atta Halilintar, Nabilla Aprillya, ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan.
Ia mengaku telah dianiaya oleh Nabilla Aprillya. Menurutnya, konflik tersebut bermula saat keduanya tak sengaja berada di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan.
Selain kasus tersebut, Hana Hanifah juga sempat terseret kasus prostitusi online pada tahun 2020.
Hana Hanifah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan pada 12 Juli 2020 di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.
Ia mengaku bahwa saat digerebek dirinya sedang ganti baju.
Sehingga saat itu polisi melihatnya tanpa busana.
Selain itu, Hana juga mengakui dirinya terbang seorang diri ke Medan untuk menjalani sesi foto seksi.
Ia membenarkan bahwa hari itu dirinya khusus melakukan sesi foto seksi sebelum diamankan.
Baca juga: 6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi
Terbaru, Hana Hanifah diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan, ada dugaan selebgram Hana Hanifah menerima aliran dana korupsi sejak November 2021.
Dana itu diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam korupsi uang negara tersebut.
"Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta," ucap Anom dikutip dari Kompas.com.
Penyidik menegaskan bahwa uang dari tindak pidana korupsi harus dikembalikan jika terbukti diterima sejumlah pihak.
Dalam upaya melengkapi keterangan dan memastikan dugaan aliran dana, Hana Hanifah dan beberapa saksi lain akan dipanggil kembali untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab," kata Anom.
Hana Hanifah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru, Kamis (5/12/2024).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.
Mengenakan baju hitam lengan panjang, celana jeans, dan hijab bermotif petak-petak, Hana Hanifah menghindari pertanyaan dari awak media dan memilih untuk tidak memberikan komentar.
"Maaf ya," ucap Hana sambil berjalan menuju ruangan penyidik Subdit Tipikor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
"Proses penyelidikan ini penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kami sedang mendalami aliran dana terkait pembelian aset-aset tertentu," ujar Nasriadi saat diwawancarai wartawan.
(Tribunnews.com/falza/Erik S/Pra/Gabriella Gunatyas/Bayu Indra Permana/Hasanudin Aco) (Tribun Timur/Ilham Arsyam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.