Teuku Zacky Jadi Saksi Gembok Perceraian Baim-Paula, Ada Hal Khusus Hanya Dirinya yang Tahu
Teuku Zacky disebut sebagai saksi gembok dalam perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Teuku Zacky disebut sebagai saksi gembok kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Teuku Zacky kini menjadi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan Baim-Paula.
Ditemani kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, Teuku Zacky sudah siap di depan ruang sidang, seperti dikutip Intens Investigasi, Rabu (11/12/2024).
Disebutkan Fahmi Bachmid, aktor 41 tahun itu merupakan saksi gembok yang akan membongkar perkara dugaan perselingkuhan Paula.
"Saksi gembok namanya," jelas Fahmi Bachmid.
"Bukan lagi kunci, udah pegang gembok masalah ini," lanjutnya.
Meski demikian, Fahmi Bachmid menyatakan keterangan Teuku Zacky ini masih belum bisa disampaikan kepada publik.
Pun demikian, pihaknya menegaskan tujuan Teuku Zacky hanyalah untuk mengungkap kebenaran.
"Apa yang dijelaskan tidak boleh disampaikan (ke publik). Yang jelas dia hadir untuk kebenaran."
"Karena dia harus mengungkap kebenaran sebuah peristiwa," timpal Fachmi.
Dalam kesempatan yang sama, Fachmi menerangkan tidak ada persiapan khusus saat diminta menjadi saksi.
Baca juga: Sang Ayah Terbaring di RS Saat Baim Wong Proses Cerai dengan Paula Verhoeven, Sang Artis Minta Doa
Ia menyatakan akan bersedia memberikan informasi apa adanya kepada pihak pengadilan.
"Nggak ada persiapan khusus, apa adanya aja. (Ungkap) yang saya tahu. Itu aja."
Lebih lanjut, Teuku Zacky menyatakan ada hal khusus yang membuatnya bersedia membantu Baim.
Tak lain, disebutkannya, hanya Teuku Zacki lah yang mengetahui sebuah kebenaran.
"Pertimbangan akhirnya mau, menurut Baim cuma saya yang tahu. Nggak ada pilihan yaudah saya bantu," tutupnya.
Baca juga: Baim Wong Serahkan 71 Bukti dalam Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven, Ada Rekaman Video
Pada sidang perceraian sebelumnya, Baim sudah menyerahkan sebanyak 71 bukti dugaan perselingkuhan Paula.
Hal itu dilakukan Baim bersamaan saat hadir dalam sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024).
Selain itu, Baim Wong juga mengajukan saksi dan ahli untuk menguatkan berbagai bukti yang telah ia serahkan.
"Buktinya 71 terdiri dari bukti tertulis dan video," kata Fahmi, dikutip dari YouTube HepiNews.
"Ada sekitar 10 mungkin saksi dan tiga ahli," sambungnya.
Menurut Fahmi Bachmid, Baim sendiri juga sudah menjelaskan bukti-bukti video yang dibawa.
Sayangnya, detail soal bukti-bukti yang dibawa Baim Wong itu tidak bisa dibeberkan kepada media.
"Yang jelas Baim Wong menyampaikan bahwa video ini terkait apa dan terkait apa semua secara mendetail dia sudah sampaikan," ujar Fahmi.
"Saya hanya menyampaikan bahwa ada bukti-bukti."
"Isinya bukti tidak boleh saya sampaikan," paparnya.
(Tribunnews.com/Ayu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.