Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pakar Hukum Bicara soal Kemungkinan Alvin Lim Bisa Dipidanakan Terkait Laporan Novi

Tanggapan pakar hukum soal laporan Novi terhadap Alvin Lim terkait dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pakar Hukum Bicara soal Kemungkinan Alvin Lim Bisa Dipidanakan Terkait Laporan Novi
Kolase Tribunnews.com
Pratiwi Noviyanthi alias Novi melaporkan pengacara Alvin Lim atas tudingan tak berdasar yang berdampak pada anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Hubungan pengacara Alvin Lim dengan Pratiwi Noviyanthi alias Novi kian memanas.

Diketahui, perseteruan tersebut muncul buntut adanya kasus donasi Agus Salim korban penyiraman air keras.

Persoalan donasi yang tak kunjung menemui jalan tengah, pihak Agus Salim dan pihak Novi malah saling serang.

Bahkan keduanya kini berujung dengan aksi saling lapor polisi.

Sementara Alvin Lim sempat memberikan tudingan negatif kepada Novi.

Novi sendiri pun tak terima dan melaporkan Alvin Lim ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan perempuan.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (14/12/2024), pakar hukum Chairul Huda turut menyoroti laporan dari Novi.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Chairul Huda berbicara soal kemungkinan Alvin bisa dipidana.

"Kalau kita menilai sebuah statement, sebuah kalimat, sebuah pernyataan yang disampaikan di muka publik, maka kita melihat kata itu dalam konteksnya," kata Chairul Huda.

Jika perkataan dari Alvin Lim mengarah untuk merendahkan Novi, sang pengacara nantinya bisa jadi akan berhadapan dengan hukum.

"Kalau dalam kalimat misalnya mendiskreditkan seseorang itu bisa jadi merupakana sebuah masalah hukum, bisa jadi itu merupakan pencemaran nama baik," jelas Chairul.

Baca juga: Buat Konten Parodikan Agus Salim, Novi dan Yolo Ine Dilaporkan Alvin Lim ke Polisi

Sehingga, kata Chairul, harus ada pemeriksaan lebih lanjut soal ucapan dari Alvin Lim.

Hal tersebut berguna untuk membuktikan tujuan kata-kata tersebut dilontarkan.

"Jadi konteks apakah ini harus dilihat di dalam keseluruhan teks itu atau keseluruhan pernyataan itu."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas