Tengku Dewi Resmi Cerai dan Peroleh Hak Asuh Anak, Andrew Andika Permudah Prosesnya
Gugatan cerai yang di layangkan Tengku Dewi terhadap Andrew Andika setelah tujuh tahun pernikahan mereka, dikabulkan hakim Pengadilan Agama Cibinong.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tengku Dewi Putri resmi menyandang status janda.
Gugatan cerai yang ia layangkan terhadap Andrew Andika setelah tujuh tahun pernikahan mereka, dikabulkan hakim Pengadilan Agama Cibinong.
"Sudah diputus cerai. Hak asuh anak jatuh ke tangan Tengku Dewi," kata Nickolas Dominique, kuasa hukum Tengku Dewi, usai sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Nickolas mengatakan keputusan hak asuh anak sudah disepakati oleh Dewi dan Andrew, disaat mereka menjalani proses mediasi beberapa Minggu lalu.
"Hak asuh ke ibu tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh dateng untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," ucapnya.
Nickolas menyampaikan proses sidang cerai Dewi dengan Andrew berjalan cepat, dikarenakan Andrew sudah menyepakati gugatan cerai dengan istrinya saat mediasi.
Andrew Andika tak lagi datang ke Pengadilan untuk mempercepat proses cerainya dengan Tengku Dewi Putri.
"Iya, mempercepat. Lebih mempermudah sih soalnya dia sudah setuju bagaimana prosesnya tinggal jalankan saja," ungkapnya.
Dalam putusan cerai tersebut, Nickolas menyebut Andrew Andika dibebankan untuk membayar nafkah kepada kedua anaknya setelah bercerai.
"Nafkah pasti dibiayai ya tapi besarannya nanti kami akan sampaikan," ujar Nickolas Dominique. (Arie Puji Waluyo).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.