CCTV Jadi Bukti Kuat Penganiayaan Chandrika Chika
Bukti CCTV tersebut memperkuat kronologi penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika di tempat hiburan kawasan SCBD.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penganiayaan Chandrika Chika, Yuliana Byun (YB) memberikan bukti CCTV kejadian ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Bukti CCTV tersebut memperkuat kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh sang selebgram di tempat hiburan kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Kamis (19/12/2024) dini hari.
"Iya itu yang jelas CCTV itu memperjelas kasus yang dilaporkan," kata Nurma Dewi, Jumat (20/12/2024).
Selain memberikan bukti CCTV, YB juga menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Chandrika Chika.
Nurma menerangkan apabila Chandrika Chika terbukti melakukan penganiayaan, polisi akan segera melakukan penanaman kepada sang selebgram terkait Pasal 351 KUHP.
"Jadi untuk kasus yang dilaporkan YB kita terapkan pasal 351 KUHP, jadi sekecil-kecilnya 2 tahun 8 bulan, tingginya 7 tahun," tandasnya.
Kasus ini bermula dari pertemuan Chandrika Chika dengan korban berinisial YB di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan kesaksian korban, peristiwa terjadi ketika YB sedang berdiri dan melihat seorang perempuan yang tidak dikenalnya menunggu kendaraan.
Pandangan tersebut kemudian memicu kesalahpahaman.
Chandrika Chika kemudian diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum korban yang sedang dianalisis di RSCM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.