Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Armor Toreador Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Pilih Tak Ajukan Banding

Armor Toreador dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana korbannya adalah sang istri Cut Indan Nabila.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Armor Toreador Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Pilih Tak Ajukan Banding
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Armor Toreador usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bagu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Armor Toreador menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding atas vonis 4.5 tahun penjara.

Sembari melemparkan senyum, Armor mengatakan bahwa dirinya akan menerima segala vonis yang dijatuhkan padanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Armor Toreador Pelaku KDRT Cut Intan Nabila Divonis 4.5 Tahun Penjara

"Tidak, tidak ada banding, saya terima," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).

Armor menegaskan bahwa sejak awal kasusnya berjalan, ia tak pernah sekalipun membela diri, dan merasa tidak bersalah.

Armor menyadari bahwa kasus ini menjadi konsekuensi yang harus dihadapi setelah tindakan kekerasan yang dilakukan pada Cut Intan Nabila.

"Nah saya sudah menyampaikan saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apapun," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," sambung Armor.

Armor Toreador divonis 4.5 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak KDRT dan penganiayaan ke Cut Intan Nabila.

Namun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Armor 6 tahun penjara.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas