Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Pacar Audrey Davis Belum Minta Maaf, Keluarga David Bayu Ingin AP Dihukum Berat

Audrey Davis Belum menerima permintaan maaf dari mantan pacarnya, AP terdakwa kasus penyebar video syur. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mantan Pacar Audrey Davis Belum Minta Maaf, Keluarga David Bayu Ingin AP Dihukum Berat
Kolase Tribunnews.com
Kolase pemeran pria di video syur Audrey Davis berinisial AP (27). Audrey Davis Belum menerima permintaan maaf dari mantan pacarnya, AP terdakwa kasus penyebar video syur.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audrey Davis Belum menerima permintaan maaf dari mantan pacarnya, AP terdakwa kasus penyebar video syur. 

Bahkan dalam sidang yang berlangsung, AP tidak meminta maaf atas apa yang telah ia perbuat terhadap Audrey Davis.

Baca juga: David Bayu Ogah Ketemu AP Mantan Pacar Audrey Davis Penyebar Video Syur di Ruang Sidang

"Tidak ada (permintaan maaf)," kata Audrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2024).

Audrey ikut dalam sidang sebagai saksi korban kasus video syur dirinya. 

Putri dari musisi David Bayu itu telah menjelaskan kronologi video syur dirinya tersebar.

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syur, Audrey Davis Jadi Saksi Korban


 
"Aku hanya memberikan keterangan saja," ungkap Audrey.

Berita Rekomendasi

Kemudian David Bayu berupaya untuk mencari keadilan atas kasus putrinya itu terhadap ketiga terdakwa yaitu AP, MRS dan JE 

Dengan begitu keluarga Audrey sepakat untuk memenjarakan ketiga terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang tertutup.

"Kami mewakili keluarga agar untuk perkara ini bagi pelaku yang melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE, menyebarkan video dari anak mas David menyampaikan bahwa agar dihukum sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," ungkap Sandy Arifin kuasa hukum Audrey. 

"Jadi pihak keluarga meminta untuk ke depannya agar yang bersangkutan dihukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, karena ya itu lah keputusan dari keluarga," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas