Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Komentari Kasus Lolly, Hotman Paris Tetap Tolak Tawaran Nikita Mirzani untuk Jadi Pengacaranya

Meski sempat mengomentari soal kasus Lolly, namun Hotman Paris tetap menolak tawaran Nikita Mirzani untuk jadi pengacaranya.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Komentari Kasus Lolly, Hotman Paris Tetap Tolak Tawaran Nikita Mirzani untuk Jadi Pengacaranya
Kolase Tribunnews
Meski sempat mengomentari soal kasus Lolly, namun Hotman Paris tetap menolak tawaran Nikita Mirzani untuk jadi pengacaranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus putri Nikita Mirzani, Lolly, mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris

Pengacara berusia 65 tahun ini menilai bahwa laporan yang diajukan Nikita Mirzani kepada Polres Metro Jakarta tak segera ditindaklanjuti.  

Namun, rupanya Hotman Paris mendapat penawaran dari janda tiga anak ini untuk menjadi pengacaranya guna melawan Razman Nasution. 

Pengakuan itu dikatakan Hotman saat menjadi bintang tamu dalam acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV. 

"Jadi, kemarin saya ditelepon sama Nikita. Mau nggak jadi pengacaraku, katanya hanya kau yang mampu lawan si botak," ujar Hotman. 

Alih-alih menerima, mantan kekasih Meriam Bellina ini justru menolak tawaran tersebut. 

Hotman menolak menangani kasus yang sudah berjalan lama. 

Baca juga: Lolly Tak Ingin Lahir dari Rahim Nikita Mirzani, Nikmir: Bisa Gak Sih Dimasukin Lagi?

Berita Rekomendasi

"Terus saya bilang, saya tidak mau mencampuri kasus."

"Apalagi sudah berjalan lama, nanti dikira orang seolah-olah saya gak ada kasus," ujarnya.

Bukan berarti tak mengindahkan ajakan Nikita, Hotman hanya enggan lantaran kasus tersebut sudah bergulir. 

"Jadi, saya menolak waktu itu bukan berarti karena saya tidak berteman sama Nikita. Karena, sudah berlangsung lama kan kasusnya. Saya gak mau," kata Hotman.

Tak hanya itu, Hotman juga menegaskan bahwa dirinya tak memihak siapapun di kasus ini. 

Namun, ia hanya menjelaskan pandangannya dari mata hukum. 

"Saya hanya kasih pandangan secara teori hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas