Sebut Lolly Korban Pelanggaran HAM, Tim Kuasa Hukum Razman Salahkan Nikita Mirzani
Tiga poin dugaan pelanggaran HAM terhadap Lolly oleh Nikita Mirzani diungkap tim kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat Riadi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution telah mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka mengadu karena Lolly, anak perempuan Nikita Mirzani, jadi korban pelanggaran HAM.
Tiga poin dugaan pelanggaran HAM terhadap Lolly oleh Nikita Mirzani diungkap tim kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat Riadi.
Baca juga: Lolly Anak Nikita Mirzani Bersama Keluarganya di Tempat Istimewa, Razman Dilarang Bertemu
"Ada 3 poin dugaan pelanggaran hak asasi anak yang kami terangkan kepada ibu Nisa dan ibu Tri. Di dalam UU HAM, diatur bahwa setiap anak berhak mendapat tumbuh kembang yang baik," kata Rahmat di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Rahmat menjelaskan LM telah mendapat perlakuan buruk sejak usianya 13. Begitupun saat menjalani studi di Inggris.
"Semenjak 13 tahun Lolly kerap mendapat perlakuan buruk dari ibunya. Sampai Lolly berangkat ke UK, Lolly kerap mendapat perlakuan buruk dari ibunya," ujar Rahmat.
"Dia tidak dibiayai dan dibiarkan terlantar di London. Kondisi ini yang tadi diceritakan pak Razman. Kami memohon kepada Komnas HAM utk segera turun dan memeriksa ibu kandung dari Laura Meizani," lanjutnya.
Saat berada di Inggris LM bahkan tidak mendapatkan pendidikan yang layak, sebab putri Nikita Mirzani itu harus putus sekolah.
"Lolly sempat putus pendidikannya di London krn sudah tidak memiliki biaya dan pemerintah London mengharuskan seseorang yang menempuh pendidikan," tuturnya.
Kemudian saat kembali ke Indonesia, LM justru menghadapi proses hukum dimana Nikita melaporkan Vadel Badjideh yang menyeret namanya menjadi korban.
"Adanya laporan Nikita Mirzani di Polres Jaksel, membuat Lolly tidak bisa melanjutkan pendidikan," imbuh Ramhat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.