Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Motif Pengawal Atta Halilintar Ancam Wartawan karena Refleks

Pengawal Atta Halilintar sudah menyampaikan maaf kepada wartawan yang melakukan peliputan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus berakhir damai.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Motif Pengawal Atta Halilintar Ancam Wartawan karena Refleks
Kolase Tribunnews, Instagram @sunankalijaga_sh
SEPAKAT DAMAI - Bodyguard Atta Halilintar minta maaf usai ancam akan menculik wartawan. Perdamaian difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan dan Pomdam, seperti disampaikan Deolipa Yumara, kuasa hukum korban, dalam jumpa pers, Kamis (31/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agung Rian, pengawal Atta Halilintar, menyampaikan motifnya mengancam wartawan yang melakukan peliputan.

Menurut Agung, itu dilakukan secara spontan  karena refleks saat mengawal Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Maksud tujuan saya tidak seperti itu dan untuk kejadian tersebut saya pribadi refleks gitu aja tidak ada niat seperti itu kepada rekan-rekan media semua," kata Agung Rian kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Kasus Pengawal Atta Halilintar Ancam Wartawan Berakhir Damai

Permohonan maaf kemudian diutarakan oleh Agung mengikat kejadian tersebut sempat viral. Ia mengakui kesalahannya karena telah mengancam wartawan.

"Saya atas nama pribadi Agung sebelumnya mengucapkan mohon maaf sebesar- besarnya kepada rekan rekan media maaf atas kesalahan ngomong saya dan saya pribadi meminta maaf sebesar-besarnya," sambungnya.

Agung menjelaskan perdamaian kasus pemgancaman wartawan dilakukan setelah berdiskusi panjang hingga akhirnya terjadi restoraive justice (RJ) atau perdamaian.

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah melalui bapak (Deolipa) dipertemukan dengan yang lapor agar dilaksanakan dan ada niatan baik untuk berdamai secara kekeluargaan," ucap Agung.

Deolipa kuasa selaku kuasa hukum Wartawan yang mendapat ancaman kemudian langsung mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP B/2740/IX/SPKT.Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 336 Ayat (1) KUHP dan UU pers yaitu Pasal 18 nomer 40 tahun 1999.

"Yang paling penting saat ini ada perdamaian antara teman teman jurnalis yang waktu itu merasa terancam dengan pak Agung Rian," kata Deolipa Yumara 

"Jadi selesai pada hari ini dengan perdamaian dan pada hari ini juga sudah disiapkan surat pencabutan laporannya, baik di Kepolisian maupun di Pomdam Jaya. Jadi sudah disiapkan jadi kita anggap ini sudah selesai," tandasnya.

Diketahui, pengancaman itu terjadi saat Atta Halilintar melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).

Saat itu, Agung berjalan di depan mengawal Atta Halilintar yang baru selesai melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Sejumlah wartawan saat itu sedang bersiap menunggu Atta Halilintar turun. Mereka sudah menyiapkan kamera untuk merekam Atta Halilintar dan tiba-tiba bodyguard itu mengancam menculik wartawan lantaran wajahnya ditampilkan di televisi (TV).

"Hei, jangan shoot saya. Tolong jangan shoot saya," ucap bodyguard sambil menunjuk ke arah wartawan yang sedang meliput.

"Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu-satu," katanya lagi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas