Sidang Ricuh: Razman Nasution Gebrak Meja, Hotman Paris 'Peace'
Kericuhan terjadi saat Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk saat sidang sedang berlangsung.
Editor: Hasanudin Aco
![Sidang Ricuh: Razman Nasution Gebrak Meja, Hotman Paris 'Peace'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Razman-Nasution-dan-Hotman-Paris-ricuh.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) hari ini.
Sidang mempertemukan dua pengacara kondang, Hotman Paris dan Razman Nasution.
Sidang terkait laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution.
Kericuhan terjadi saat Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk saat sidang sedang berlangsung.
Sempat gebrak meja
Di tengah persidangan, Razman Nasution juga sempat menggebrak meja.
Dikutip dari Grid.id, Razman tidak terima atas keputusan majelis hakim yang menggelar pengadilan secara tertutup.
Padahal menurut Razman, pada saat pengadilan sebelumnya sidang dilakukan secara terbuka.
Hal itu sempat membuat persidangan diskors selama kurang lebih 1 jam.
Majelis hakim kemudian membuka kembali sidang sekitar pukul 12.45 WIB dengan keputusan yang sama, menggelar sidang secara tertutup.
Tak terima, Razman Nasution sempat berdebat dengan Hakim Ketua dan meminta persidangan dilakukan terbuka dan bisa disiarkan secara langsung.
"Kalau saudara memilih untuk meninggalkan persidangan, itu hak Anda. Majelis akan menggelar persidangan tertutup untuk umum," tegas Hakim Ketua yang langsung memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak yang tidak berkepentingan keluar dari ruang sidang.
"Tidak bisa! Tidak bisa. Ini tidak bisa dipermainkan," ungkap Razman.
Ia bahkan tidak ragu untuk mendekati meja Hakim Ketua untuk protes.
Cekcok akhirnya tidak terhindarkan.
Razman Nasution terus berteriak, kukuh menolak keputusan majelis hakim dan menuntut agar persidangan bisa dilakukan secara terbuka.
Puncaknya, Razman Nasution menggebrak meja di depan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim untuk diganti karena dituding tidak transparan dalam menangani kasus yang dilaporkan Hotman Paris itu.
Dekati Kursi Hotman Paris
Bahkan Razman sempat mendatangi dan coba mengkonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.
Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.
Pengacara bertubuh tambun itu mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.
Selain itu menurutnya Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.
Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.
Namun majelis hakim tetap teguh dengan pendiriannya dan tegas menolak permintaan Razman.
Sejumlah personel kepolisian sampai diterjunkan untuk mengamankan ruang sidang yang semakin memanas.
Awak media serta orang lain yang tidak berkepentingan dalam sidang kemudian diminta keluar oleh polisi.
Polisi kemudian menutup ruang sidang.
Tak sampai 10 menit, sidang berakhir karena dinyatakan ditunda hingga 20 Februari 2025 mendatang.
3 Permintaan Razman
Saat ditemui usai siang, Razman menyatakan kecewa dengan sikap hakim yang dinilainya tidak konsisten.
"Jadi ketidakkonsistenan hakim ini, pertama di awal katakan (peliputan) live boleh, terbuka untuk umum. Giliran akan dibuka (bukti) chattingan dikatakan urusan yang sangat prinsip privat," ungkap Razman.
Ia juga membandingkan dengan kasus pembunuhan Vina Garut yang juga membahas soal tindakan asusila namun sidang tetap dibuka untuk umum.
Razman kemudian mengajukan permintaan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang menangani kasus ini.
"Kami komunikasi dengan Ketua PN bahwa kami minta hakim diganti seluruhnya!" papar Razman.
"Pertanyaannya bolehkah hakim diganti? Boleh ketika kita melihat ketua majelis, anggota majelis tidak profesional dan netral," lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap persidangan selanjutnya bisa dibuka untuk umum serta bisa disiarkan langsung oleh wartawan.
Apabila ketiga permintaan itu tidak dipenuhi, Razman dengan tegas menolak menjalani persidangan.
"Kalau ketiga permintaan ini tidak dipatuhi, kami tidak akan datang ke persidangan," tegas Razman.
Peace Hotman Paris
Hotman Paris yang tampil di sidang itu terlihat necis mengenakan kemeja putih dengan setelan jas dan celana hitam aksen bling-bling.
Dasi dan sepatu berhias berlian menjadi andalannya.
Pengacara itu hadir bersama 2 saksi lainnya.
Sebelum bersaksi, Hotman Paris diambil sumpahnya terlebih dahulu.
Ada hal menarik saat Hotman Paris melakukan pengambilan sumpah.
Tangan kirinya diletakkan di atas Alkitab.
Sementara tangan kanannya menunjukkan gestur "peace".
Ia dengan lantang mengucap sumpah mengikuti panduan hakim ketua.
Hotman Paris kemudian duduk kembali usai mengucapkan sumpah.
Duduk perkara kasus
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).
Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ricuh, Ini Pemicu Razman Nasution Ngamuk Lalu Dekati Hotman Paris di Sidang Pencemaran Nama Baik
Artikel ini sebagian tayang di Grid.id dengan judul Detik-Detik Razman Nasution Gebrak Meja, Tak Terima Persidangan Dilangsungkan Tertutup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.