Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ade Govinda Tanggapi Isu Royalti di Indonesia: Belum Maksimal, Tapi Ada Perbaikan

Menurut Ade Govinda hak performing rights di Indonesia masih belum berjalan dengan maksimal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ade Govinda Tanggapi Isu Royalti di Indonesia: Belum Maksimal, Tapi Ada Perbaikan
Istimewa
Musisi Ade Nurulianto atau Ade Govinda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus pencipta lagu Ade Govinda ikut menanggapi soal royalti di Indonesia yang lagi ramai diperbincangkan.

Menurut Ade Govinda, pemilik lagu seharusnya tetap mendapatkan hak royalti, terutama jika memiliki publisher yang benar.

"Kalau royalti di Indonesia, ya selama kita punya publisher yang benar, untuk digital platform, harusnya aman. Ring backtone juga masih ada, dari YouTube juga masih ada," ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

Namun, ia menyoroti bahwa hak performing rights di Indonesia masih belum berjalan dengan maksimal.

Baca juga: Langgar Hak Cipta Agnez Mo Didenda Rp 1,5 M, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Beda Pendapat Soal Vonis

"Performing rights di Indonesia, ada, tapi aku mau bilang belum maksimal. Itu aja sih," kata Ade Govinda.

Meski demikian, ia mengakui adanya perbaikan dari tahun ke tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menurutku dari tahun ke tahun ada perbaikan, tapi memang belum maksimal," ungkapnya.

Namun demikian, saat ditanya mengenai izin membawakan lagu dalam sebuah acara, apakah pihak EO hanya membantu atau penyanyinya yang harus izin langsung, Ade memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

"Itu tergantung Undang-Undangnya. Aku nggak mau jawab itu," tutupnya.

Diketahui belum lama ini gugatan perdata pencipta lagu Ari Bias kepada Agnes Monica atau Agnez Mo dikabulkan hakim Pengadilan Niaga Jakarta.

Agnez Mo, harus membayar denda kepada Ari sebesar Rp 1,5 miliar.

Denda Rp 1,5 miliar yang harus dibayarkan karena Agnez Mo terbukti bersalah melanggar UU Hak Cipta, tidak izin menyanyikan lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias, saat manggung di tiga acara berbeda.

Ari Bias menegaskan bahwa Agnez Mo belum memberikan respon apapun terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta, yang memintanya membayar ganti rugi Rp 1,5 Miliar kepada Ari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas