Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ari Bias: Denda Rp1,5 Miliar untuk Agnez Mo Bukan Royalti

Agnez Mo harus bayar denda Rp1,5 miliar, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang jelaskan alasannya.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kuasa Hukum Ari Bias: Denda Rp1,5 Miliar untuk Agnez Mo Bukan Royalti
Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Kuasa hukum Ari Bias jelaskan soal denda yang harus dibayar Agnez Mo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh pelanggaran hak cipta lagu kembali mencuat setelah penyanyi Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias.

Akibat pelanggaran ini, Agnez Mo diharuskan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi terkait jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Agnez Mo.

Minola menjelaskan bahwa denda tersebut tidak dihitung berdasarkan royalti, melainkan karena Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga konsernya tanpa izin. 

"Itu bukan royalti, tapi denda karena tidak memiliki izin menggunakan lagu secara komersial. Jadi, karena ada tiga konser, dendanya masing-masing menurut Pasal 113 ayat 2 adalah Rp500 juta.

"Jadi, Rp500 juta dikali tiga, dapatlah nilai Rp1,5 miliar," terang Minola, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (8/2/2025).

Minola berharap setelah ini tak ada kesalahpahaman mengenai jumlah denda tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini bukan royalti, jadi kita jangan salah paham kok royalti mahal sekali, itu denda,"

Minola juga memberikan imbauan kepada para penyanyi agar tidak terjebak dalam masalah serupa.

"Nah sekarang yang paling penting adalah bagaimana caranya supaya kita tidak dapat denda yang nilainya sangat tinggi.

"Gampang saja, sebelum kita melakukan live konser, mintalah izin kepada penciptanya," ujarnya.

Baca juga: Agnez Mo Diputus Bersalah dan Wajib Bayar Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias, Armand Maulana Ngaku Prihatin

Ia menekankan bahwa dengan meminta izin terlebih dahulu, penyanyi hanya perlu membayar royalti, yang jumlahnya tidak akan sebesar denda akibat pelanggaran hak cipta.

(Tribunnews.com/Ifan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas