Polda Metro Jaya: Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dokter Reza Gladys dengan terlapor artis Nikita Mirzani kini masuk tahap penyidikan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani (NM) terjerat kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dokter Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Menurutnya, peristiwa berawal saat pelapor selaku korban menerangkan adanya permasalahan dengan Nikita Mirzani.
“Saudari NM menjelek-jelekkan nama baik korban, dan produk milik korban lewat live Tiktok milik saudari NM,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Kemudian pada 13 November 2024, dokter Reza Gladys menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten dari Nikita Mirzani via WhatsApp dengan tujuan untuk bersilaturahmi.
Baca juga: Respons Santai Nikita Mirzani setelah Dilaporkan Reza Gladys soal Kasus Dugaan Pemerasan
Namun, dokter Reza Gladys mendapat respons yang disampaikan Nikita Mirzani berupa ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
“Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut. Karena korban merasa terancam dan takut maka pada tanggal 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor,” kata Ade Ary.
Baca juga: Dilaporkan Reza Gladys karena Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani: Kalau Saya Digigit, Ya Gigit Balik
Kemudian pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,” ucap Ade Ary.
Dalam tahap penyidikan, ada 10 saksi yang telah diperiksa penyidik.
Selain itu, ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan penyidik, antara lain flashdisk 2 buah, 1 bundel bukti tangkapan layar percakapan via WA, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kwitansi pembayaran, print out keterangan bukti transfer, beberapa flashdisk, dan beberapa handphone.
Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas.
“Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.