Tak Asal Gugat Agnez Mo, Ari Bias Ungkap Sudah Temui Sejumlah Lembaga Terkait Sebelumnya
Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja', mengungkapkan dirinya tak asal menggugat Agnez Mo. Ada langkah yang dilakukannya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja', mengungkapkan dirinya tak asal menggugat Agnez Mo.
Sebelum menggugat secara perdata dan pidana, penyanyi bernama asli Agnes Monica ia terlebih dahulu berupaya melalui jalur kelembagaan.
Baca juga: Menangkan Gugatan soal Pelanggaran Hak Cipta Lagu oleh Agnez Mo, Ari Bias Sampaikan Rasa Syukurnya
Ari mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan masalah ini ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menanyakan perizinan atas konser yang membawakan lagunya.
"Sudah, waktu itu saya melaporkan ke LMKN. Saya datangi kantornya tahun 2023 atau 2024 gitu," kata Ari Bias saat dihubungi awak media, Minggu (9/2/2025).
"Nah itu, saya menanyakan apakah konser di tiga tempat itu sudah mendapatkan izin, dan menurut keterangan dari LMKN belum. Tidak ada izin. Dan itu sudah berlangsung lama," ujar Ari Bias.
Ari pun akhirnya meminta izin kepada LMKN untuk mengambil jalur hukum sendiri tanpa melalui lembaga.
Baca juga: Kuasa Hukum Ari Bias: Denda Rp1,5 Miliar untuk Agnez Mo Bukan Royalti
"Saya menyampaikan ke LMKN bahwa saya minta izin menggunakan hak hukum saya untuk mengupayakan hukum sendiri, tidak melalui lembaga, dan akhirnya LMKN mengizinkan," katanya.
Sebelum melaporkan ke LMKN, Ari juga lebih dulu menghubungi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) karena dirinya terdaftar di sana.
Namun, pihak KCI menyarankan agar ia menanyakan lebih lanjut kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Kasus ini akhirnya berlanjut ke jalur hukum setelah Ari melayangkan gugatan terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Ari melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Ia menuduh Agnez menggunakan lagunya tanpa izin dalam beberapa konser yang diadakan di berbagai lokasi.
Ari menegaskan bahwa langkah yang ia tempuh adalah upaya untuk melindungi hak cipta musisi di Indonesia.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi industri musik agar lebih memperhatikan izin dalam membawakan karya orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.