Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Nasib Razman usai Dilaporkan ke Bareskrim dan Sumpah Advokat Dibekukan, Hotman: Tamat Kariernya

Hotman Paris sebut karier Razman Nasution sudah tamat setelah dilaporkan ke Bareskrim dan sumpah advokatnya dicabut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Nasib Razman usai Dilaporkan ke Bareskrim dan Sumpah Advokat Dibekukan, Hotman: Tamat Kariernya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RAZMAN ARIF NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Hotman Paris sebut karier Razman Nasution sudah tamat setelah dilaporkan ke Bareskrim dan sumpah advokatnya dicabut. 

TRIBUNNEWS.COM - Insiden kericuhan yang dilakukan pengacara Razman Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025), ternyata berbuntut panjang.

Terbaru, Sumpah Advokat atas nama Razman Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa (11/2/2025).

"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Aroziduhu Waruru juga menyatakan, Razman Nasution telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.

Dengan adanya pembekuan, Razman Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Sementara itu, Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Berita Rekomendasi

Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," kata Yanto.

Dengan keputusan ini, tegas Yanto, Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.

Baca juga: Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo Dibekukan, MA: Tidak Bisa Praktik di Pengadilan

Respons Hotman Paris

Mengetahui ketetapan dari PT Ambon, pengacara Hotman Paris menyebut, karier Razman Nasution sudah tamat!

Pasalnya, selama dibekukan, Razman tidak bisa secara sah bertindak sebagai kuasa hukum.

Hal ini disampaikan Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagramnya, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis hari ini.

"Tamat karir Razman: selama di bekukan tdk bisa secara sah bertindak sbg kuasa hukum," tulisnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas